Edarkan Sabu di Ogan Ilir, SY Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial SY (36) warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan diringkus Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong milik pelaku berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Iptu Surya A mengungkapkan bahwa saat penggerebekan pelaku berjumlah 4 orang. Namun, tiga pelaku lainnya melarikan diri.

“Pelaku SY diamankan di rumah kosong diduga jadi gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Surya, Rabu (28/5/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain, 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto 217 gram, 101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram, 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

“Pelaku SY diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Surya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” tegas Surya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB