Edarkan Sabu 287 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa duduk di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa duduk di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, dan Rika Purwati yang kedapatan edarkan sabu sebanyak 3 paket dengan berat netto 287,80 gram, akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/1/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Purwati dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amat putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukum dari posbakum palembang yuliana SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Menuntut ketiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Purwati dengan pidana masing-masing selama 10 serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa ketiga  terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Parwati berhasil diamakan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dengan cara Undercover Buy.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 3  bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan  sebanyak 287,80 gram.

Kemudian dari pengakuan para terdakwa saat ditanyakan terkaid barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik Selamet (DPO) dan Boy (DPO).

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru