Edarkan Sabu 287 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa duduk di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa duduk di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, dan Rika Purwati yang kedapatan edarkan sabu sebanyak 3 paket dengan berat netto 287,80 gram, akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/1/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Purwati dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amat putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukum dari posbakum palembang yuliana SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Menuntut ketiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Purwati dengan pidana masing-masing selama 10 serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa ketiga  terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Parwati berhasil diamakan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dengan cara Undercover Buy.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 3  bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan  sebanyak 287,80 gram.

Kemudian dari pengakuan para terdakwa saat ditanyakan terkaid barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik Selamet (DPO) dan Boy (DPO).

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru