Edarkan Sabu 287 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa duduk di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa duduk di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, dan Rika Purwati yang kedapatan edarkan sabu sebanyak 3 paket dengan berat netto 287,80 gram, akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/1/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Purwati dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amat putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukum dari posbakum palembang yuliana SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Menuntut ketiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Purwati dengan pidana masing-masing selama 10 serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa ketiga  terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Parwati berhasil diamakan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dengan cara Undercover Buy.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 3  bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan  sebanyak 287,80 gram.

Kemudian dari pengakuan para terdakwa saat ditanyakan terkaid barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik Selamet (DPO) dan Boy (DPO).

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB