Edarkan Sabu 190 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, tiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, atau 6,5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH, pada persidangan yang digelar pada Kamis (4/7/2024).

Dalam Amar Putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya para terdakwa  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan,” tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain di hukum pidana penjara ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak sanggup maka di ganti kurungan selama 6 tahun penjara.

Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 bahwa ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah , berhasil di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy.

Dari hari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13 gram.

Selanjutnya para terdakwa berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Tersengat Aliran Listrik Satu Tewas dan Satu Korban Dalam Keadaan Kritis
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta
Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling
Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang
Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kerugian Negara Rp1,08 Miliar
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

Tersengat Aliran Listrik Satu Tewas dan Satu Korban Dalam Keadaan Kritis

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 14:09 WIB

Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:07 WIB

Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

Berita Terbaru