Edarkan Sabu 190 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, tiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, atau 6,5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH, pada persidangan yang digelar pada Kamis (4/7/2024).

Dalam Amar Putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya para terdakwa  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan,” tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain di hukum pidana penjara ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak sanggup maka di ganti kurungan selama 6 tahun penjara.

Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 bahwa ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah , berhasil di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy.

Dari hari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13 gram.

Selanjutnya para terdakwa berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru