Edarkan Sabu 190 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, tiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, atau 6,5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH, pada persidangan yang digelar pada Kamis (4/7/2024).

Dalam Amar Putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya para terdakwa  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan,” tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain di hukum pidana penjara ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak sanggup maka di ganti kurungan selama 6 tahun penjara.

Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 bahwa ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah , berhasil di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy.

Dari hari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13 gram.

Selanjutnya para terdakwa berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru

Kota Palembang

Satu Kuota untuk Bersama, SIMPATI Hadirkan Solusi Internet Keluarga

Selasa, 23 Jun 2026 - 11:35 WIB

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat sambutan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumsel, Senin (22/6/2026). Foto: Pemprov Sumsel

Kota Palembang

Realisasi Pendapatan Daerah Sumsel 2025 Tembus Angka Rp10,06 Triliun

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:41 WIB

Kegiatan “Pojok Budaya” sebagai bagian dari program Community Upskilling for Aviation di Bandara SMB II Palembang pada, Jumat (19/6/2026).

Kota Palembang

Dukung Seni Lokal, InJourney Airports Fasilitasi Dua Sanggar

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:40 WIB