Edarkan Sabu 190 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, tiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, atau 6,5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH, pada persidangan yang digelar pada Kamis (4/7/2024).

Dalam Amar Putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya para terdakwa  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan,” tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain di hukum pidana penjara ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak sanggup maka di ganti kurungan selama 6 tahun penjara.

Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 bahwa ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah , berhasil di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy.

Dari hari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13 gram.

Selanjutnya para terdakwa berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Berita Terbaru