Edarkan Sabu 100 Gram, Hidayah Divonis 7,5 Tahun Penjara

Hukum91 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram, terdakwa Rahmat Hidayat divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Vonis yang diberikan Majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusannya Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rahma Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus OTT Tersangka Deliar Marzuki

Sehingga atas perbuatannya terdakwa diantur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua Raden Zaenal Arief SH MH saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/2/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Hantar Makanan Untuk Paman di RSMH Motor Milik Warga 4 Lawang Raib

Dalam Dakwaan JPU,bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh tim reserse polda Sumsel pada, 20 Oktober 2024 yang lalu, dengan cara undercover buy. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1  ons atau 100 gram dengan harga sekitar Rp 60 juta.

Pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan  barang tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat dari saudara Rifin (DPO). Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke polda Sumsel Guna diproses lebih Lanjut. (ANA)

    Komentar