Ancam Korban Pakai Golok, Nuri Dituntut 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, saat terdakwa mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, saat terdakwa mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran melakukan kekerasan dan membuat ancaman terhadap  Korban dengan mengunakan senjata tajam Jenis Golok, akhirnya terdakwa M. Syukbanuri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Shanty SH dihadapan majelis hakim Idi IL Amin SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/2/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M.Syukbanuri terbukti melakukan Tindak pidana “Dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman baik terhadap orang Itu sendiri maupun orang lain.

Sehingga atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M.Syukbanuri oleh kerena itu  berupa pidana penjara selama 4 bulan, serta dengan perintah  supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa M Syakbanuri pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024  bertempat di KI Gede Ing Suro Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang atau tepatnya di rumah makan Dulur Kandung.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024  saksi korban Rizal sedang bekerja di rumah makan Dulur Kandung bersama dengan Sembara. Lalu pada saat itu saksi korban Rizal sedang mengobati matanya dengan menggunakan tetes merk insto.

kemudian datanglah terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk membeli nasi bungkus, lalu terdakwa  melihat ke arah saksi korban sambil berkata ”JANGAN PAKE OBAT TETES MERK INSTO GEK MATO KAU BUTO”, selanjutnya saksi korban menjawab ”AKU NAK NGOBATI MATO AKU”.

Mendengarkan jawaban dari saksi korban membuat terdakwa merasa tersinggung, lalu terdakwa langsung mendekati saksi korban dan langsung mendorong saksi korban dengan tangan kirinya serta  mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok (DPB) yang disimpannya dipinggang bagian belakang terdakwa.

Kemudian terdakwa memegang senjata tajam tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan langsung terdakwa ayun-ayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi korban seolah-olah akan membacok saksi korban.

Dilanjutkan terdakwa memukulkan  golok ke arah pundak sebelah kanan saksi korban sambil  berkata ”KAU TAU DAK YO SAMO AKU”, tidak lama kemudian datanglah saudara sembara sambil memberikan nasi bungkus tersebut kepada terdakwa.

Setelah mendapatkan nasi tersebut akhirnya terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah makan tersebut, merasah sok dan teromah berdasarkan rekaman CCTV akhirnya saksi korban melaporkan kejadian itu kepihak yang berwajib. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran
Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB