Edarkan Ganja Kering 146,43 Gram, Randi Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan Ganja Kering dengan berat netto 146,43 gram, terdakwa Randi Pranata akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 tahun, Kamis (9/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut Jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa Randi Pranata dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan.

Dalam Amar putusan Majelis Hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Randi Pranata telah terbukti bersalah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika golongan I berjenis Ganja.

Baca Juga :  Angkut Solar Hasil Sulingan, Imam Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Randi Pranata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut,terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 angota  tim Satnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Jalan Cluster Tropical Citra Grand City Kel. Talang Kelapa, Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja.

Baca Juga :  4 Terdakwa Korupsi Proyek Jargas Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya   tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke Lokasi dan langsung melakukan penyelidikan,Kemudian selanjutnya detiba dilokasi atau dirumah terdakwa tim Satnarkoba Polrestabes Palembang melihat terdakwa  sedang berada di depan rumahnya.

Tak butuh waktu lama tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik warna pink yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat Netto 146,43 gram yang  disimpan / ditemukan di bawah tangga didalam rumah terdakwa.

Baca Juga :  Tolak Klaim Ratna Juwita, Warga Pertahanan Ujung Blokade Jalan

Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti  tersebut terdakwa mengakui bahwa  Narkotika jenis daun ganja Kering adalah miliknya. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (ANA)

    Komentar