Edarkan Ganja Kering 146,43 Gram, Randi Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Randi divonis 10 tahun penjara. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Randi divonis 10 tahun penjara. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan Ganja Kering dengan berat netto 146,43 gram, terdakwa Randi Pranata akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 tahun, Kamis (9/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut Jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa Randi Pranata dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan.

Dalam Amar putusan Majelis Hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Randi Pranata telah terbukti bersalah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika golongan I berjenis Ganja.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Randi Pranata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut,terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 angota  tim Satnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Jalan Cluster Tropical Citra Grand City Kel. Talang Kelapa, Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya   tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke Lokasi dan langsung melakukan penyelidikan,Kemudian selanjutnya detiba dilokasi atau dirumah terdakwa tim Satnarkoba Polrestabes Palembang melihat terdakwa  sedang berada di depan rumahnya.

Tak butuh waktu lama tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik warna pink yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat Netto 146,43 gram yang  disimpan / ditemukan di bawah tangga didalam rumah terdakwa.

Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti  tersebut terdakwa mengakui bahwa  Narkotika jenis daun ganja Kering adalah miliknya. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru