Edarkan 50 Butir Ekstasi, Wanita Ini Harus Mendekam 7 Tahun di Penjara

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis hakim Jatuhkan hukuman terdakwa lilis di PN Palembang, Rabu (1/4/2026)

Saat Majelis hakim Jatuhkan hukuman terdakwa lilis di PN Palembang, Rabu (1/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus peredaran narkotika kembali menggemparkan. Seorang wanita bernama Lilis Indahyati divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir 50 butir pil ekstasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang, Rabu (1/4/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika melebihi 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 160 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Diketahui sebelumnya, JPU Fajar Wijayanto SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan aparat. Pada 9 November 2025, terdakwa dihubungi saksi Kamim Syahrul yang berpura-pura sebagai pembeli dan memesan 50 butir ekstasi.

Terdakwa kemudian berperan sebagai penghubung ke jaringan di atasnya, yakni Meli dan Nopi (keduanya masih buron). Setelah terjadi komunikasi, disepakati harga Rp200 ribu per butir atau total Rp10 juta.

Selanjutnya, Meli dan Nopi mengantarkan barang tersebut ke dekat rumah terdakwa.

Lilis kemudian menerima 50 butir ekstasi berlogo LV dengan berat netto 18,856 gram untuk diserahkan kepada pembeli.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB