PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus peredaran narkotika kembali menggemparkan. Seorang wanita bernama Lilis Indahyati divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir 50 butir pil ekstasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang, Rabu (1/4/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika melebihi 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 160 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.
Diketahui sebelumnya, JPU Fajar Wijayanto SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan aparat. Pada 9 November 2025, terdakwa dihubungi saksi Kamim Syahrul yang berpura-pura sebagai pembeli dan memesan 50 butir ekstasi.
Terdakwa kemudian berperan sebagai penghubung ke jaringan di atasnya, yakni Meli dan Nopi (keduanya masih buron). Setelah terjadi komunikasi, disepakati harga Rp200 ribu per butir atau total Rp10 juta.
Selanjutnya, Meli dan Nopi mengantarkan barang tersebut ke dekat rumah terdakwa.
Lilis kemudian menerima 50 butir ekstasi berlogo LV dengan berat netto 18,856 gram untuk diserahkan kepada pembeli.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















