Edarkan 50 Butir Ekstasi, Wanita Ini Harus Mendekam 7 Tahun di Penjara

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis hakim Jatuhkan hukuman terdakwa lilis di PN Palembang, Rabu (1/4/2026)

Saat Majelis hakim Jatuhkan hukuman terdakwa lilis di PN Palembang, Rabu (1/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus peredaran narkotika kembali menggemparkan. Seorang wanita bernama Lilis Indahyati divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir 50 butir pil ekstasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang, Rabu (1/4/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika melebihi 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 160 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Diketahui sebelumnya, JPU Fajar Wijayanto SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan aparat. Pada 9 November 2025, terdakwa dihubungi saksi Kamim Syahrul yang berpura-pura sebagai pembeli dan memesan 50 butir ekstasi.

Terdakwa kemudian berperan sebagai penghubung ke jaringan di atasnya, yakni Meli dan Nopi (keduanya masih buron). Setelah terjadi komunikasi, disepakati harga Rp200 ribu per butir atau total Rp10 juta.

Selanjutnya, Meli dan Nopi mengantarkan barang tersebut ke dekat rumah terdakwa.

Lilis kemudian menerima 50 butir ekstasi berlogo LV dengan berat netto 18,856 gram untuk diserahkan kepada pembeli.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB