Edarkan 50 Butir Ekstasi, Wanita Ini Harus Mendekam 7 Tahun di Penjara

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis hakim Jatuhkan hukuman terdakwa lilis di PN Palembang, Rabu (1/4/2026)

Saat Majelis hakim Jatuhkan hukuman terdakwa lilis di PN Palembang, Rabu (1/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus peredaran narkotika kembali menggemparkan. Seorang wanita bernama Lilis Indahyati divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir 50 butir pil ekstasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang, Rabu (1/4/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika melebihi 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 160 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Diketahui sebelumnya, JPU Fajar Wijayanto SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan aparat. Pada 9 November 2025, terdakwa dihubungi saksi Kamim Syahrul yang berpura-pura sebagai pembeli dan memesan 50 butir ekstasi.

Terdakwa kemudian berperan sebagai penghubung ke jaringan di atasnya, yakni Meli dan Nopi (keduanya masih buron). Setelah terjadi komunikasi, disepakati harga Rp200 ribu per butir atau total Rp10 juta.

Selanjutnya, Meli dan Nopi mengantarkan barang tersebut ke dekat rumah terdakwa.

Lilis kemudian menerima 50 butir ekstasi berlogo LV dengan berat netto 18,856 gram untuk diserahkan kepada pembeli.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB