Edarkan 200 Gram Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan sabu sebanyak 200 gram sabu dengan harga Rp126 juta, tiga terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwas SH MH dihadapan majelis hakim Idi IL Amin SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/1/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana atas perbuatannya para diatur dan diancam pidana dalam Pertama.yaitu pasal 114 Ayat (2)Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU ketika membaca tuntutan pidana dihadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum palembang Defi yanti SH yang mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU diketahui tepatnya Senin tanggal 02 September 2024 tim anggota Resesse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap tiga yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan cara under cover buy.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa Anggota Resesse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat netro sebanyak 200 gram dengan harga sebesar Rp 126 juta.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik saudara Udin (DPO). Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru