Edarkan 200 Gram Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan sabu sebanyak 200 gram sabu dengan harga Rp126 juta, tiga terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwas SH MH dihadapan majelis hakim Idi IL Amin SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/1/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana atas perbuatannya para diatur dan diancam pidana dalam Pertama.yaitu pasal 114 Ayat (2)Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU ketika membaca tuntutan pidana dihadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum palembang Defi yanti SH yang mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU diketahui tepatnya Senin tanggal 02 September 2024 tim anggota Resesse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap tiga yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan cara under cover buy.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa Anggota Resesse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat netro sebanyak 200 gram dengan harga sebesar Rp 126 juta.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik saudara Udin (DPO). Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB