Edarkan 19,6 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa yang dihadirkan secara daring saat mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa yang dihadirkan secara daring saat mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, dan Muhammad Ichsan Syahputra,SH menuntut dua terdakwa, M. Asrul Pebriansa dan Sulaiman, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun atas kasus dugaan permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 19,616 gram.

JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Romi Sinatra, SH, MH menegaskan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran sabu lebih dari 5 gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asrul Pebriansa dan Sulaiman masing-masing selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/11/2025).

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif SH, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Palapa, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang.

Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa Asrul didatangi seseorang bernama Ardi (DPO) di rumahnya di Jalan DI Panjaitan. Ardi meminta Asrul mengantarkan sabu kepada pembeli, serta meminta terdakwa Sulaiman untuk ikut mendampingi.

Ardi memberikan satu kotak rokok merek Zeez berisi dua paket sabu dengan berat netto 19,616 gram. Kotak tersebut kemudian disimpan Asrul di kantong celana.

Kedua terdakwa kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 4834 UQ menuju lokasi pertemuan. Namun saat melintas di TKP, mereka dihentikan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, yakni saksi Hamdy Saputra dan Alex Kusen. Dari pemeriksaan, ditemukan kotak rokok berisi sabu di kantong celana Asrul.

Keduanya mengaku akan menerima upah Rp50.000 dari Ardi (DPO) bila berhasil menjual barang tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru