Dua Terdakwa Penyalahgunaan Atribut Jaksa dan Pemerasan Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus penyalahgunaan atribut kejaksaan dan pemerasan saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus penyalahgunaan atribut kejaksaan dan pemerasan saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan atribut kejaksaan dan pemerasan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (8/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH MH dan dihadiri kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti, SH MH didampingi Bayu Kuncoro, SH membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, diduga sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Disebutkan, terdakwa merasa frustasi karena proposal pengadaan yang diajukan ke beberapa dinas dan Kementerian Pertanian RI selalu gagal.

Saat berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian, terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap. Dari situ, ia kemudian terinspirasi mengenakan seragam serupa agar lebih dihormati dan dipercaya saat mencari proyek.

Pada Mei 2025, terdakwa memesan seragam lengkap jaksa berikut atribut seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan berbagai pin resmi. Atribut tersebut dibeli langsung di Bandar Lampung dan melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

JPU melanjutkan, pada Juni 2025 di Hotel Princess Palembang, terdakwa mengaku sebagai jaksa kepada Abdullah yang mengaku sebagai pegawai kementerian dan pengusaha. Dari perkenalan itu, terdakwa kemudian diperkenalkan kepada saksi Edwin Firdaus dan Nasrul. Terdakwa menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.

Terdakwa bersama Edwin juga disebut mengklaim memiliki akses ke pejabat di Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI. Mereka menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” hingga peluang memperoleh jabatan dengan imbalan uang.

Salah satu korban dalam dakwaan adalah Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI. Terdakwa kerap menakut-nakuti korban dengan ucapan, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.” Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mendatangi Kejati Sumsel dan Kejari OKI menggunakan seragam jaksa lengkap sehingga tampak seolah benar bertugas sebagai jaksa intelijen.

Total uang yang diperoleh dari para korban mencapai Rp21,5 juta, yaitu:Rp4.000.000 dari Nasrul, Rp7.000.000 dari Deddy Paslah, Rp10.500.000 dari Muhammad Refly. Selain itu, korban juga diminta membelikan baju gamis sebagai alasan pemberian kepada pejabat kejaksaan.

Puncak kejadian terjadi pada 3 Oktober 2025 ketika tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di RM Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat penangkapan, terdakwa mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A dengan deretan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia”.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial serta rasa keadilan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa: Primer: Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru