Dua Pengendara Vespa Terciduk Bawa Ganja, Tidak Terkutik Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Selasa (3/10/2023).

Kedua pembawa narkoba itu ialah, Engga Nurmansyah (22), warga Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten lahat, dan Agustian Pratama (25) warga Pagara Alam Selatan, Kota Pagar  Alam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Rudin menuturkan, berawal dari informasi masyarakat, pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang, akan melintas sepeda motor yang membawa narkotika jenis Ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan patroli hunting.

Lalu pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto memberhentikan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai motor Vespa di Jalan Lintas Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang.

“Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki-laki dan ditemukan barang bukti berupa satu paket daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dibungkus plastik putih dengan berat bruto 150 gram di bawah tangki sepeda motor Vespa yang dikendarai kedua orang tersebut,” ujarnya.

Kemudian saat diinterogasi kedua orang laki-laki itu mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika golongan I jenis ganja adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari membeli dengan R, warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan seharga Rp550 ribu, dan uang untuk membeli ganja tersebut adalah hasil patungan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  keduanya, berikut barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat. (ANA)

Berita Terkait

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor
Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:33 WIB

Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:03 WIB

Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB