Dua Pengendara Vespa Terciduk Bawa Ganja, Tidak Terkutik Ditangkap Polisi

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Selasa (3/10/2023).

Kedua pembawa narkoba itu ialah, Engga Nurmansyah (22), warga Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten lahat, dan Agustian Pratama (25) warga Pagara Alam Selatan, Kota Pagar  Alam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi

Rudin menuturkan, berawal dari informasi masyarakat, pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang, akan melintas sepeda motor yang membawa narkotika jenis Ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan patroli hunting.

Lalu pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto memberhentikan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai motor Vespa di Jalan Lintas Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang.

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Digelapkan Teman, Damyuti Lapor Polisi

“Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki-laki dan ditemukan barang bukti berupa satu paket daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dibungkus plastik putih dengan berat bruto 150 gram di bawah tangki sepeda motor Vespa yang dikendarai kedua orang tersebut,” ujarnya.

IMG 20231003 202343

Kemudian saat diinterogasi kedua orang laki-laki itu mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika golongan I jenis ganja adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari membeli dengan R, warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan seharga Rp550 ribu, dan uang untuk membeli ganja tersebut adalah hasil patungan.

Baca Juga :  Tamu Kehilangan Uang Rp350 Juta, Ini Penjelasan Pihak Hotel

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  keduanya, berikut barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat. (ANA)

    Komentar