Dua Pengendara Vespa Terciduk Bawa Ganja, Tidak Terkutik Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Selasa (3/10/2023).

Kedua pembawa narkoba itu ialah, Engga Nurmansyah (22), warga Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten lahat, dan Agustian Pratama (25) warga Pagara Alam Selatan, Kota Pagar  Alam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Rudin menuturkan, berawal dari informasi masyarakat, pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang, akan melintas sepeda motor yang membawa narkotika jenis Ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan patroli hunting.

Lalu pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto memberhentikan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai motor Vespa di Jalan Lintas Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang.

“Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki-laki dan ditemukan barang bukti berupa satu paket daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dibungkus plastik putih dengan berat bruto 150 gram di bawah tangki sepeda motor Vespa yang dikendarai kedua orang tersebut,” ujarnya.

Kemudian saat diinterogasi kedua orang laki-laki itu mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika golongan I jenis ganja adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari membeli dengan R, warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan seharga Rp550 ribu, dan uang untuk membeli ganja tersebut adalah hasil patungan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  keduanya, berikut barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat. (ANA)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:46 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB