Dua Pengendara Vespa Terciduk Bawa Ganja, Tidak Terkutik Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Selasa (3/10/2023).

Kedua pembawa narkoba itu ialah, Engga Nurmansyah (22), warga Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten lahat, dan Agustian Pratama (25) warga Pagara Alam Selatan, Kota Pagar  Alam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Rudin menuturkan, berawal dari informasi masyarakat, pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang, akan melintas sepeda motor yang membawa narkotika jenis Ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan patroli hunting.

Lalu pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto memberhentikan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai motor Vespa di Jalan Lintas Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang.

“Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki-laki dan ditemukan barang bukti berupa satu paket daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dibungkus plastik putih dengan berat bruto 150 gram di bawah tangki sepeda motor Vespa yang dikendarai kedua orang tersebut,” ujarnya.

Kemudian saat diinterogasi kedua orang laki-laki itu mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika golongan I jenis ganja adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari membeli dengan R, warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan seharga Rp550 ribu, dan uang untuk membeli ganja tersebut adalah hasil patungan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  keduanya, berikut barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:21 WIB

Kapolrestabes Palembang

Kota Palembang

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:06 WIB