Dua Pengedar Ekstasi Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua membacakan putusan kedua terdakwa satu persatu dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Hakim Ketua membacakan putusan kedua terdakwa satu persatu dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Budi Eka Putra (Berkas Terpisah) dan Sukandi, dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Agung Cipto SH MH, terdakwa Budi Eka Putra divonis 7 tahun penjara, sementara Sukandi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat melebihi 5 gram, yakni 40 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,051 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Eka Putra selama 7 tahun dan terhadap terdakwa Sukandi selama 6 tahun, serta masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Agung Cipto, saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Fajar Wijaya SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kasus ini bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap kedua terdakwa di pinggir Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti 40 butir pil ekstasi berlogo Apple dengan berat netto 16,051 gram. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Helli (DPO) dengan harga Rp280 ribu per butir.

Usai penangkapan, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru