Dua Cagar Budaya Dirusak, Seniman Palembang Lapor Polisi

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usai menggelar demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para seniman yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Kota Palembang mendatangi Polrestabes, pada Jum’at petang (17/2/2023).

Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polrestabes Palembang terkait kasus perusakan dua cagar budaya. Yakni, Makam Krama Jaya di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, dan Balai Pertemuan di Jalan Sekanak Palembang.

“Kita melaporkan perusakan cagar budaya. Ada dua objek diduga cagar budaya dirusak. Pertama makam dan kedua balai pertemuan,” kata Vebri Al Lintani, selaku Penanggungjawab AMPCB Palembang.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, bahwa perusakan cagar budaya dapat dikenakan pidana. Oleh karena itulah, pihaknya membuat pengaduan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku perusakan.

“Kita tidak tahu siapa yang merusak. Akan tetapi, sudah rusak. Tentu ada pelakunya. Seperti makam Krama Jaya, banyak batu nisan yang hilang. Balai pertemuan, jendela lama, kusen listrik sudah habis dirusak dan dicuri. Kusen itu kayu lama, pasti harganya mahal,” tegasnya.

Usai melakukan koordinasi dengan penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang, para seninam itu diminta melengkapi berkas pengaduan untuk diserahkaan ke Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB