Driver Ojol Kena Hipnotis, Lakukan Pinjol Sampai Jutaan Rupiah

Kriminal83 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Driver Ojek Online (Ojol) salah satu aplikasi menjadi korban Hipnotis melalui Telpon hingga alami kerugian jutaan rupiah. Atas peristiwa yang ia alami, Driver Ojol bernama Ariano (43), melaporkan terlapor RP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/2/2025).

Kepada petugas piket, Warga Lorong Depok, Kecamatan Plaju Palembang mengatakan, jika peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (12/2/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban mengatakan, bermula saat dirinya mendapatkan orderan fiktif, namun saat tiba di lokasi dironya tidak bisa menghubungi pemesan.

“Saat saya telpon nomor pemesan tidak aktif, kemudian saya langsung membuat laporan melalui aplikasi terkait orderan fiktif, dan pulang ke rumah,” katanya.

Setibanya di rumah, tiba-tiba dirinya ditelpon oleh terlapor RP yang mengaku dari aplikasi ojol, dan menanyakan priha Orderan fiktif yang saya terima barusan.

Baca Juga :  Sadis, Pasal Utang Tangan Pria di OI Dibacok hingga Putus

“Saya ditelpon oleh seseorang yang mengaku dari aplikasi ojol jnisial RP, dia tanya apakah saya mendapat orderan fiktif, saya jawab benar,” jelasnya.

Kemudian pembahasan berlanjut, dan terlapor mengatakan jika dia bisa mengembalikan kerugian akibat orderan fiktif yang diterima korban. “Terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian yang saya alami akibat orderan fiktif,” terangnya.

Merasa percaya, lalu korban pun mengalihkan telponnya ke mode video call, lalu korban mengikuti semua arahan dari terlapor, sehingga tidak menyadari jika dirinya sudah mengunduh dan mengisi data di aplikasi pinjaman online.

“Saat itu memang telpon dialihkan ke video call, kemudian saya tidak sadar sudah mengikuti saja arahan terlapor, mulai dari mengunduh aplikasi pinjol sampai dengan mengisi data dan verifikasi muka,” katanya.

Baca Juga :  Hantar Makanan Untuk Paman di RSMH Motor Milik Warga 4 Lawang Raib

Kemudian dirinya baru sadar ketika terlapor kembali menyuruh melakukan pinjaman di aplikasi lainnya. “Saat itu terlapor menanyakan ada aplikasi shopee tidak, ketika saya jawab iya, langsung diarahkan untuk melakukan pinjaman, tapi saya menolak, karena baru menyadari jika sudah dimanfaatkan terlapor,”jelasnya.

Merasa telah terkecoh dan terhipnotis, kemudian korban mengecek di dua aplikasi yang sebelumnya di suruh instal oleh terlapor. Dan benar saja sudah ada pinjaman atas nama korban di dua aplikasi tersebut. Namun uang didalam aplikasi tersebut sudah ditarik terlapor tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga :  4 Pencuri Buah Sawit Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan

“Ketika Saya cek di dua aplikasi sebelumnya, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya, total Rp 9 juta lebih dan saya harus mengangsurnya Sementara uangnya sidah ditarik terlapor,” tuturnya.

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.990.000.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. “Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)

    Komentar