Dosen Fakultas Hukum UMP Sesalkan Kasus Penyekapan Istri hingga Meninggal Dunia

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cornie, Dosen UMP saat mendatangi rumah korban. (Photo: Kiki Nardance)

Cornie, Dosen UMP saat mendatangi rumah korban. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tragis dan sedih apa yang dialami  seorang Ibu Rumah Tangga hingga berujung meninggal dunia, Cindy Purnama Sari, sangat memprihatinkan dan membuat geger masyarakat, khususnya Kota Palembang.

Betapa tidak, di kota besar seperti ini, masih saja terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama bertahun-tahun, berbulan-bulan, bahkan peran serta tetangga, pemerintah setempat seperti RT, RW pun tidak ada.

Connie Pania Putri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, dan seorang wanita yang sukses dalam dunia bisnis nya memandang peristiwa ini semestinya jadi pemerhati bersama, khususnya tetangga dan perangkat pemerintahan setempat.

“Kejadian ini sangat memukul hati  nurani kita bersama, khususnya para Ibu di dunia ini. Peristiwa ini semestinya bisa diatasi jika kita saling perduli dan memperhatikan,” ujarnya.

Aktivis wanita sekaligus dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang itu berharap, kejadian serupa, tidak akan pernah terjadi lagi.

“Semestinya, warga sekitar harus peka dan berani melaporkan kejadian ini kepada RT, Bainkamtibnas atau ke polisi terdekat. Masyarakat jangan takut, sebab tindakan itu merupakan bentuk kepedulian dan akan dilindungi oleh aparat. Dan ini diatur dalam pasal III dan 15  UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Advokat wanita itu juga menambahkan, agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, untuk alat bukti permulaan sudah cukup untuk menahan suaminya, karena dugaan kuat suaminya inilah yang melakukan kekerasan sampai mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Ancaman Pidanya sangat Jelas dalam Pasal 44, 45, dan 49 UU no 23 tahum 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 15 ( lima belas ) tahun.

“Aparat kepolisian bisa menggali bukti tambahan, bukti petunjuk dan keterangan saksi. Sebagai pemerhati perempuan yang sengat perduli saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun anak. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan menjadi tugas kita bersama” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru