Dor! Dua Begal Sadis Tersungkur Dihantam Timah Panas

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa

Photo: Istimewa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dilumpuhkan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Saparudin (18) dan Muhammad Arif (29), warga Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang Palembang, ditangkap di tempat yang berbeda, Rabu (14/7/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat akan ditangkap, keduanya mencoba kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas. Kemudian para pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk melakukan perawatan. Setelah itu langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku menurut pengakuannya sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama. Bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya demi memiliki harta benda korban,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Seperti yang terjadi pada seorang pelajar Arya Indra Gunawan (16), menjadi korban para pelaku pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan May Zen, Lorong Harapan Jaya 1, Kecamatan Kalidoni.

“Saat itu korban memainkan ponsel sendirian di rumahnya, kemudian dari interogasi yang anggota kita lakukan para pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, yang mana pelaku Arif yang dibonceng turun, langsung menikam korban dan pelaku berhasil membawa ponsel korban,” katanya.

Kemudian setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang. “Sesuai dengan hasil trace imei ponsel korban, pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku dihadiahi timah panas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban, dan satu helai hoodie warna abu-abu yang di pakai pelaku pada saat kejadian.

“Atas kejadian itu para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” tutur Kompol Tri.

Pelaku Arif mengakui perbuatannya. “Saya mengakui kalau saya telah melakukan aksi begal itu bersama dengan pelaku Udin, dimana saya sebagai eksekutor dan rekan saya menunggu di motor,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agu 2026 - 17:24 WIB

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Kota Palembang

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 16:52 WIB