Dor! Dua Begal Sadis Tersungkur Dihantam Timah Panas

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa

Photo: Istimewa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dilumpuhkan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Saparudin (18) dan Muhammad Arif (29), warga Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang Palembang, ditangkap di tempat yang berbeda, Rabu (14/7/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat akan ditangkap, keduanya mencoba kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas. Kemudian para pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk melakukan perawatan. Setelah itu langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku menurut pengakuannya sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama. Bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya demi memiliki harta benda korban,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Seperti yang terjadi pada seorang pelajar Arya Indra Gunawan (16), menjadi korban para pelaku pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan May Zen, Lorong Harapan Jaya 1, Kecamatan Kalidoni.

“Saat itu korban memainkan ponsel sendirian di rumahnya, kemudian dari interogasi yang anggota kita lakukan para pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, yang mana pelaku Arif yang dibonceng turun, langsung menikam korban dan pelaku berhasil membawa ponsel korban,” katanya.

Kemudian setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang. “Sesuai dengan hasil trace imei ponsel korban, pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku dihadiahi timah panas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban, dan satu helai hoodie warna abu-abu yang di pakai pelaku pada saat kejadian.

“Atas kejadian itu para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” tutur Kompol Tri.

Pelaku Arif mengakui perbuatannya. “Saya mengakui kalau saya telah melakukan aksi begal itu bersama dengan pelaku Udin, dimana saya sebagai eksekutor dan rekan saya menunggu di motor,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Berita Terbaru