DIY Ancam Setop Beri Bansos bagi Penolak Vaksin Covid-19

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tes pcr

Ilustrasi tes pcr

SUARAPUBLIK.ID, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera membuat peraturan daerah (perda), yang memuat sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19 dan pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona.

Dalam raperda tersebut pada Pasal 26 berbunyi bahwa seluruh sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah memenuhi kriteria, wajib melaksanakan vaksinasi.

Sementara pada Pasal 27 mengatur konsekuensi bagi yang tak mengindahlal 26. Mereka yang telah memenuhi kriteria penerima suntikan namun tak mengikuti vaksinasi, akan dikenakan sanksi administratif.

“Berupa, (a) penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial; dan/atau (b) denda administratif,” demikian bunyi perda itu.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dikutip cnn indonesia, memastikan pemda akan berupaya melakukan pendekatan sebelum sanksi benar-benar dijatuhkan.

“Kita beri peringatan dulu, tidak ada hambatan vaksin tapi enggak mau vaksin ya sudah kita berikan sanksi itu,” kata Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).

Perda ini turut mencantumkan sanksi administratif bagi perorangan pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Sebagaimana diatur melalui Pasal 8; aturan kontak erat pada Pasal 14; dan kebijakan terkait isolasi pasca terkonfirmasi Covid-19 di Pasal 19.

Sanksi tertuang pada pasal 50, meliputi teguran lisan atau tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial. Sementara ancaman sanksi pidana mengancam pelanggar lewat Pasal 54 raperda ini.

“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 namun tetap melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 54.

Sanksi administratif tak hanya disiapkan bagi pelaku perorangan, namun juga pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum yang tak mematuhi prokes termuat di perda.

Teguran lisan/tertulis; denda administratif; pembubaran kegiatan; penghentian sementara kegiatan; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin, bisa berbuah menjadi sanksi pidana manakala tak sanksi adminstratif tersebut tak diindahkan.

“Setiap pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 namun tetap melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 55 dalam perda itu.

Aji melanjutkan, Perda ini definitif dan segera diundangkan setelah ia tandatangani dan mendapat nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya belum tanda tangan, tapi sudah ditandatangani Pak Gubernur (Sri Sultan HB X). Diberi nomor hari itu pada saat tanda tangan lalu (Perda) berlaku,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian
Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah
Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet
Tiba di RS Bhayangkara, Korban Selamat Bus ALS Segera Jalani Perawatan Intensif
Diduga Terjadi Korsleting Listrik Lapak Di Pasar 16 Ilir Hangus Terbakar 
Keluarga Korban Bus ALS Asal Lampung Syok, Keberangkatan Sempat Tertunda Sebelum Tragedi di Muratara

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB