SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa ini dituntut pidana karena terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024.
Untuk terdakwa Rabu, selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara.
Sedangkan untuk kedua terdakwa Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan terdakwa Nasrowi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan pidana JPU kejari Ogan ilir dibacakan dihadapan majelis hakim Sahat H Sianipar SH MH serta dihadapan penasehat hukum para terdakwa dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor palembang, Rabu (27/8/2025).
Sebelum membacakan Amar tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu membacakan hal hal yang menjadi pertimbangkan, untuk hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas tidak pidana korupsi, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian Negara dalam jumlah yang besar yakni sejumlah Rp 675.109.313, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa terdakwa belum perna dihukum terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp 675.109.313 yakni yang telah dibayar dan telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp 581.548.131 dan yang telah dititipkan dan dikembalikan oleh saksi saksi berjumlah Rp 93.561.000.
Selain itu, dalam amar tuntutan pidana JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diantar dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Rabu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,“ ujar JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Selain dituntut pidana, JPU juga menghukum terdakwa Rabu untuk membayar Uang Pengganti (UP) Sebesar Rp 260 juta lebih
Lanjut JPU lagi, menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ll Meryadi dan terdakwa lll Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU ketiga terdakwa melalui penasehat hukum dari posbakum Palembang Supendi SH MH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Seusai persidangan, Supendi SH MH, selaku kuasa hukum dari tiga terdakwa mengatakan, pihaknya sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum kepada kliennya ini. Akan tetapi pihaknya tetap keberatan dengan tuntutan JPU.
“Karena kami menilai, klien kami telah mengembalikan Kerugian Negara. Seharusnya ini jadi bahan pertimbangan di dalam amar tuntutan. Dan terhadap hal ini nanti akan kami cantumkan dalam Poin-poin Nota pembelaan yang akan disampaikan di persidangan selanjutnya,” tegas Supendi. (ANA)















