Dituntut 7 Tahun Penjara, Wanita Pengedar Ekstasi Ini Berharap Putusan yang Ringan

Hukum62 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditangkap saat hendak edarkan narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 10 butir dengan berat netto 4,890 gram, terdakwa Siska Afriyani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH dihadapan majelis hakim Masrianti SH Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/1/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan Siska Afriyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan l sesuai dengan perumusan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penusukan Divonis 6 Tahun Penjara

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Siska Afriyani diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siska Afriyani dengan pidana penjara Selama 7  tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi. Dalam nota pembelaan terdakwa memohon agar kiranya diberikan putusan yang seringan ringanya dan seadil-adilnya.

“Yang mulia saya mohon agar kira saya diberikan putusan yang seringan ringannya dan seadil-adilnya,karena saya masih ada tanggung ada kecil yang perlu perhatian dari saya,“ ucapnya saat dihadapan majelis hakim di persidangan.

Baca Juga :  PH Chairil Ubadi Pertanyakan Selisih BB Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU,tepatnya pada tanggal 01 Oktober 2024 Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pipa Reja Lr. Cendana III Kel. Pipa reja Kec.Kemuning tepatnya di kost Kuyung sering terjadinya transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Tim Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang Langsung menuju ke lokasi,setibanya dilokasi tim anggota sat res Narkoba Polrestabes Palembang melihat terdakwa sedang berdiri di parkira kost kuyung dengan gelagat yang mencurigakan.

Dan pada saat itu juga terdakwa langsung membuang bungkusan plastik kearah depan terdakwa berdiri, melihat hal tersebut kemudian Tim Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung mengambil bungkusan yang dibuang oleh  terdakwa tersebut, setelah dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat Nettro 4,890 gram.

Baca Juga :  Sidang Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, PH Jelaskan Kronologi Sebenarnya

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ,terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut terdakwa beli dari saudara pandu (DPO) terdakwa juga menjelaskan jika narkotika jenis pil ekstasi tersebut habis terjual, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar