Dituduh Hendak Larikan Uang Jersey, Oca Dikeroyok Tetangga

Kriminal50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Oca (20), melaporkan tetangganya, LA dan AB, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (25/2/2025). Keduanya dilaporkan Oca ke Polisi atas dugaan penganiayaan.

Kepada petugas piket, korban mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, di rumahnya Jalan Jenderal A. Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 8 Ulu, kecamatan Jakabaring Palembang.

“Saya kesini mau laporkan tetangga saya, LA dan AB. Mereka telah mengeroyok saya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jual Tuak di Kebun Sawit, Wanita di Musi Rawas Ditangkap

Korban mengatakan, jika dirinya didatangi kedua terlapor dan langsung menarik tangannya. “Saya didatangi, tangan saya ditarik hingga lecet. Kemudian perut saya ditendang tepat di bekas jahitan sesar, saya dikeroyok pak,” terangnya.

Ia mengatakan, jika penganiayaan tersebut diduga karena terjadi salah paham antara keduanya. Yang mana korban dituduh terlapor ingin melarikan uang pembelian jersey.

“Saya memang memegang uang yang dikumpulkan tetangga untuk pembelian jersey. Kemudian karena saya sedang beres-beres pindah rumah ke daerah Mata Merah, Terlapor menuduh saya mau melarikan uang jersey tersebut. Padahal tidak ada niat mau melarikan uang itu, ” jelasnya.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Slot, Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam

Korban mengatakan, memang sempat ada masalah antara ia dan pelaku. Namun dirinya tidak menyangka jika tetangga sebelah rumahnya tersebut akan menuduh dan mengeroyok dirinya. Atas perbuatan keduanya, korban berharap laporan ditindaklanjuti.

“Kalau saya terus terang masih menunggu etikad baik terlapor jika mau berdamai. Tapi saat ini saya laporkan dulu karena saya sudah merasa terancam,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet akibat cakaran di tangan sebelah kanan dan perutnya sakit. Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Baca Juga :  Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Ringkus Tersangka Curat

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait kasus pencurian.

“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti Unit Pidum Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya. (ANA)

    Komentar