Dituduh Berbuat Mesum, Tiga Pemuda Peras Dua Sejoli

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dituduh berbuatan mesum, Melisa (22), warga Dusun III Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diperas tiga orang pria. Akibatnya, korban pun diperas dan harus merelakan uangnya sebesar Rp400 ribu.

Ketiga pria yang diketahui bernama Ilham alias Iam (21) warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kecamatan SU I Palembang dan Adika Saputra alias Iam (21) warga Jalan Talang Petai, Kecamatan Plaju Palembang.

Atas laporan korban anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pemerasan terhadap korban di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, tepatnya di Kost Ibu Netty, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (1/1/2022).

“Modus para pelaku ini menuduh korban akan melakukan perbuatan mesum dengan temannya Ricat (23) yang saat itu menginap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), padahal korban sudah meminta izin kepada ibu kost bahwa saksi menginap di kosannya,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Kemudian datanglah para pelaku langsung memancarkan aksi pemerasannya terhadap korban dengan menuduh korban akan melakukan perbuatan mesum di kost tersebut.

“Setelah itu, para pelaku ini dari keterangannya ke kita meminta uang damai, kemudian korban mengeluarkan uang Rp400 ribu yang langsung dirampas oleh para pelaku ini dan langsung meninggalkan korban dan saksi,” katanya.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dengan menangkap para pelaku.

“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan uang tunai Rp 400 ribu hasil dari pemerasan. Atas ulah para pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru