Dituduh Berbuat Mesum, Tiga Pemuda Peras Dua Sejoli

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dituduh berbuatan mesum, Melisa (22), warga Dusun III Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diperas tiga orang pria. Akibatnya, korban pun diperas dan harus merelakan uangnya sebesar Rp400 ribu.

Ketiga pria yang diketahui bernama Ilham alias Iam (21) warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kecamatan SU I Palembang dan Adika Saputra alias Iam (21) warga Jalan Talang Petai, Kecamatan Plaju Palembang.

Atas laporan korban anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pemerasan terhadap korban di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, tepatnya di Kost Ibu Netty, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (1/1/2022).

“Modus para pelaku ini menuduh korban akan melakukan perbuatan mesum dengan temannya Ricat (23) yang saat itu menginap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), padahal korban sudah meminta izin kepada ibu kost bahwa saksi menginap di kosannya,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Kemudian datanglah para pelaku langsung memancarkan aksi pemerasannya terhadap korban dengan menuduh korban akan melakukan perbuatan mesum di kost tersebut.

“Setelah itu, para pelaku ini dari keterangannya ke kita meminta uang damai, kemudian korban mengeluarkan uang Rp400 ribu yang langsung dirampas oleh para pelaku ini dan langsung meninggalkan korban dan saksi,” katanya.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dengan menangkap para pelaku.

“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan uang tunai Rp 400 ribu hasil dari pemerasan. Atas ulah para pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Berita Terbaru