SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih khilaf, MA (43), warga Jalan Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang nekat berbuat cabul terhadap anak tetangganya sendiri yang berusia lima tahun.
Atas perbuatannya tersebut pelaku digiring anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku MA mengaku khilaf melihat korban berinisial SR (5) yang sendirian di rumah sedang nonton televisi di ruang tamu pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kemudian saya masuk dan memberikan jajanan kepada korban untuk memuluskan niat saya yang menyuruhnya menurunkan celana. Setelah itu, saya menjilat kemaluannya korban,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Tidak hanya itu, ia mengulangi perbuatannya dengan memberikan jajanan kepada korban untuk melancarkan aksi yang serupa. “Saya kembali menjilati kemaluan korban saat berada di dekat kandang Sapi,” katanya.
Ia menuturkan, bahwa tidak melakukan hal lain selain menjilati kemaluan korban. “Saya tidak melakukan hal apa-apa dengan korban, selain menjilati kemaluan korban tersebut,” aku dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Fifin Sumailan mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
“Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat, untuk modusnya sendiri pelaku memberikan jajanan kepada korban, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya,” jelasnya.
Dalam aksinya, lanjut Tri, bahwa pelaku dalam satu hari melancarkan aksinya sebanyak dua kali disaat korban sendirian, di mana yang pertama korban sedang menonton televisi dan kedua korban sedang berada di dekat kandang Sapi.
“Atas ulanya pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban sast digunakan waktu kejadian,” tuturnya. (ANA)
Komentar