Ditampar Karena Ganggu Main Ludo, Pria di Aceh Nekat Bunuh Rekan Sekampung

- Redaksi

Selasa, 18 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARABULIK, Banda Aceh : Yusdi M. Daud (47) tewas bersimbah darah setelah ditikam oleh pelaku berinisial TJ (38) di sebuah warung kopi yang berada di Komplek Cinta Kasih, Desa Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Senin (17/9/2018) malam.

Kasus pembunuhan ini dilatar belakangi hal sepele. Pelaku merasa tersinggung kepada korban karena korban menampar pelaku di muka umum. Merasa tidak terima, kemudian pelaku pulang mengambil pisau dan langsung menikam korban berkali-kali di bagian perut dan punggung.

Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Ryanto mengatakan, pelaku dan korban adalah warga desa setempat. Tersangka membunuh korban karena faktor sakit hati.

“Sebab tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban,” kata Trisno di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (18/9/2018).

“Kini tersangka telah kita tangkap pada dini hari tadi di sebuah rumah kosong yang dimana tempat tersangka bekerja di Desa Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” terangnya.

Trisno menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban bersama teman-teman lainya sedang bermain game online (Ludo) di warung kopi tersebut.

“Tersangka ikut nonton game itu, kemudian tersangka ikut mencampuri permainan korban dengan teman-temannya sehingga korban menegur tersangka dengan cara menampar,” ungkap Trisno.

Merasa tidak terima, tersangka TJ yang diketahui sudah memiliki anak dan istri itu kemudian sakit hati dan pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur. “Cara tersangka membunuh korban dengan menusukkan pisau dapur yang diambil di rumahnya ke badan korban pada bagian dada depan sebelah kiri, punggung belakang, dan rusuk kiri,” ujarnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Ryanto mengatakan, pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pasal yang diterapkan yaitu 340 KUHP Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Trisno.

Menurut kronologis kejadian, pelaku memenuhi unsur kesengajaan dan berencana untuk menghabisi nyawa korban. “Sebab tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati terhadap korban dan tidak terima korban menampar tersangka di depan kawan-kawannya. Namun penyebab korban menampar tersangka karena mengganggu korban dan temannya yang sedang main ludo,” tambah Trisno. (MJP)

Berita Terkait

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:46 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB