MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menjadwalkan mediasi pertama antara manajemen PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (PT SNS) dan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) KASBI sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur musyawarah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan Pengurus SBPI KASBI PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera melalui surat Nomor: 27/ADM/KASBI/SBPI/PT-SNS/VII/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Disnakertrans Muba telah menerbitkan surat panggilan Mediasi Ke-1 Nomor: B-500.15.15.1/XXX/Nakertrans/2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen penuh mengawal pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan. Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepala dingin serta semangat musyawarah mufakat sehingga forum mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Musi Banyuasin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Ahmad Faezal, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan seluruh tahapan teknis pelaksanaan mediasi.
Ia meminta manajemen perusahaan maupun pengurus serikat pekerja hadir tepat waktu dengan membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan materi perselisihan. Khusus bagi pihak perusahaan yang diwakili, wajib melampirkan surat kuasa resmi kepada perwakilan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi.
Mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin. Pertemuan tersebut akan menghadirkan perwakilan Pengurus SBPI KASBI PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan pimpinan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera.
Disnakertrans Muba menegaskan seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Apabila diinginkan, saya juga dapat membuat versi berita yang lebih tajam dengan gaya jurnalistik media online, menggunakan lead yang lebih kuat dan ringkas.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















