Dipolisikan Terkait Dugaan Asusila, Ajun Laporkan Balik Yanti

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajun didampingi pengacaranya. (Photo: Kiki Nardance)

Ajun didampingi pengacaranya. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dilaporkan ke Polisi terkait dugaan perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP, Junaidi alias Ajun (51), warga Jalan Sebatok, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang, melaporkan balik Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37) warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025).

Didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani SH MH melaporkan Yanti dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau 310 /311 KUHP.

Selain itu, melaporkan terlapor inisial WW alias Unyil terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dalam Pasal 27 A juncto 45 ayat 3.

Ditemui setelah membuat laporan polisi di SPKT, Ajun mengatakan, dirinya didampingi kuasa hukum Benny Murdani datang ke Polrestabes Palembang sehubungan dengan viral nya video saat kejadian ditempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang dipimpin saya ketuanya.

“Saat itu saya bertengkar dengan terlapor Yanti, jadi hari ini kita melaporkan dua laporan polisi sekaligus. Yakni pertama orang yang memviralkan atau membuat video kejadian tersebut dengan terlapor WW alias Unyil warga Prabumulih, dan Terlapor Yanti juga dilaporkan dengan Pasal Laporan Palsu, Pencemaran Nama Baik, dan fitnah. Karena Yanti melaporkan saya dalam perkara perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP,” ujar Ajun, Senin (16/6/2025) didepan SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya membantah dalam video tersebut tidak ada dirinya mendorong terlapor pada bagian atau mengenai bagian sekitar dada. “Saya hanya mendorong bagian lehernya saja saat itu, dan kita mempunyai saksi yang hadir saat itu banyak,” jelas salah satu tokoh agama ini.

Masih kata Ko Ajun menjelaskan, mengapa bertengkar di acara tersebut dengan terlapor Yanti, karena sebelumnya terlapor ini sudah dilaporkan 4 bulan lalu di Polrestabes Palembang dalam perkara mengatai istri saya pernah aborsi dan perkara masalah Pasal 310/355. “Saya tegaskan, terlapor Yanti ini memang orang yang suka membuat orang ribut,” ungkap dia.

Ditempat sama, Benny Murdani SH MH mengatakan, terhadap laporan klien kami Junaidi alias Ajun terkait viralnya hari Jumat adanya laporan dugaan pelecehan seksual.

“Jadi, hari ini kita ke SPKT Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi sekaligus membantah tuduhan itu. Dan atas kejadian tersebut klien kami membuat dua laporan polisi yakni pertama UU ITE Pasal 27 A juncto 45 ayat 3 untuk Terlapor WW alias Unyil dimana orang yang pertama kali merekam video kemudian menyebar luaskan, dan kita belum tau apa motifnya menyebar luaskan sehingga klien kami merasa tercemar nama baiknya,” tutur dia.

Ditambahkan Benny, untuk yang kedua membuat laporan terhadap Yanti yang ada dalam video yang sempat ribut mulut, kemudian ada aksi dorong dari klien kami Ajun.

“Namun kita sama – sama melihat video itu didorong adalah bagian leher bukan di bagian area sensitif. Akan tetapi Yanti ini membuat tuduhan palsu dan membuat laporan di Polrestabes Palembang seolah olah klien kami menyentuh di bagian sensitif itu. Oleh karena itu kami disini membuat laporan balik, harapannya bapak Kapolrestabes Palembang dapat memproses penanganan hukum ini secara objektif dan diproses sesuai hukum yang seadil adilnya,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB