Dilaporkan Masyarakat, Sabu Seharga Rp5 Juta Gagal Beredar di Pagar Alam

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

Tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap salah seorang tersangka yang diduga adalah pengedar yakni, AP (32).

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, AP tercatat sebagai warga Desa Sukajadi Kelurahan Pelangkenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Dirinya Diamankan Sat Resnarkoba pada 20 Februari 2025, merupakan laporan masyarakar jika dikediaman tersangka terjadi transakisi narkotika.

Tak pelak, saat diamankan oleh petugas tersangka terbukti mengkonsumsi narkotika, yang disertai barang bukti 4,64 gram shabu serta phonsel yang digunakan oleh tersangka untuk transaksi.

Kapolres Kota Pagar Alam didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh petugas, namun berhasil diamankan.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp. 5.000.000 untuk dijual kembali,” terangnya.

Ia mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Sat Resnarkoba, antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirimkan barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel untuk uji laboratorium.

“Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyusun laporan hasil gelar perkara dan administrasi penyidikan,” imbuhnya.

Diterangkanya, Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengiriman berkas perkara tahap I.

“Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB