SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dilaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh mantan calon istri inisial HY (36), warga Sako, ke SPKT Polrestabes Palembang, hingga adanya pembatalan menikah dan diketahui telah hamil tujuh minggu.
Terlapor inisial RF yang profesinya pegawai PT KAI Divre III Palembang melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Terras, Febi Irianto SH MH mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya laporkan tersebut namun hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari kepolisian.
“Kita belum mengetahui substansi yang dilaporkan seperti apa Pasal 378 dan 372 karena kita belum ketemu dan mendapat panggilan penyidik secara resmi,” kata Irianto, didampingi Nanda dan Deni saat diwawancarai dikantornya, di Jalan Veteran, Kecamatan IT I, Palembang, Selasa (27/5/2025).
Menurut Irianto, andaipun yang dilaporkan pelapor terkait ada uang, maka dapat dipastikan uang yang ada di dalam rekening itu semuanya merupakan milik klien kami RF. “Tidak ada uang orang lain,” tegasnya.
Terkait adanya pembatalan pernikahan oleh kliennya, Irianto menjelaskan, ada beberapa item yang harus diluruskan terkait dengan pembatalan itu sebetulnya tidak ada.
“Jadi, di tanggal 11 April 2025 keluarga dari klien kami orang taunya datang ke rumah pelapor HY meminta untuk ditunda. Kenapa ditunda, karena ada perselisihan antara HY dengan RF sehingga jika belum clear jangan dulu dilakukan pernikahan, khawatir pernikahan tidak berlangsung lama. Itu sebenarnya, jadi tidak ada pembatalan,” ujarnya.
Kemudian, berjalan seiring waktu pelapor HY mengatakan bahwa ini batal dan meminta ganti biaya – biaya termasuk biaya KUA yang sudah disetor menurutnya. “Padahal uang setor juga dari klien kami, tidak ada uang orang lain dan bisa kami buktikan dengan adanya chat dari HY kepada RF jelas tertulis dia meminta transfer uang KUA, itu juga sudah ditransfer klien kami Rp1,5 juta,” jelas Iir.
Ditanya terkait adanya laporan HY terhadap kliennya di Polda Sumsel, Irianto mengatakan, terkait laporan tindak pidana kekerasan seksual (tpks) harus ada unsurnya artinya harus ada paksaan, dibawah tekanan, atau dalam penguasaan.
“Dalam laporkan diketahui terjadi dua kali hubungan, malah terjadi di rumah pelapor, nah jika dianggap ada penguasaan, paksaan, dibawah tekanan, itu rumah pelapor. Logikanya kekerasan apa yang dilakukan, sementara ini dilakukan lebih dari satu kali, jika terjadi kekerasan dari awal tidak mungkin terjadi dua kali. Jadi kami tegaskan disini tidak pernah ada kekerasan secara seksual,” imbuhnya.
Termasuk adanya laporan di Polsek Kemuning, pihaknya hingga saat ini hari ini belum tahu kebenarannya. Karena, pihak dari kepolisian juga belum memberikan pemanggilan atau pemberitahuan. “Tetapi, menurut klien kami tidak ada penganiayaan dilakukannya,” tukas dia.
Lebih jauh dikatakannya, pihak klien juga melaporkan HY ke Polrestabes Palembang terkait logam mulia yang dititipkan kepada HY sejumlah 15 gram rinciannya 1 (10 gram), 1 (5 gram) dan itu direncanakan untuk modal usaha setelah menikah.
“Karena akhirnya ini ditunda hingga berujung pembatalan, karena serangan HY ini menurut klien kami telah ekstrem selain telah membuat laporan di Polsek Kemuning tanggal 12 April, hingga melapor ke pihak management klien kami, dan sempat akan ada pengancaman akan mempermalukan dilingkungan tempat kerja dan tempat tinggal, sehingga ini mengikis niat baik tadi untuk menunda menjadi tidak bisa lagi dilanjutkan,” bebernya.
“Dengan tidak bisa dilanjutkan maka, klien kami meminta logam mulia yang dititipkan, sudah kita melakukan pertemuan kepada pihak HY melalui kuasa hukumnya dan sudah tiga kali melakukan pertemuan. Tanggal 26 April, 1 Mei, dan terakhir di kantor kuasa hukumnya di Lemabang, Kecamatan IT II, Palembang,” tambahnya.
Namun, setelah dilakukan somasi tidak ada respon dari HY oleh karena itu upaya akhir kami melapor ke pihak kepolisian.
Terkait kehamilan HY, Irianto menjelaskan, telah disampaikan langsung pada pertemuan ketiga bahwa ada ketidaksesuaian. Karena berdasarkan pengakuan dari pihak masing-masing bahwa berhubungan badan (HB) itu terakhir pada tanggal 20 Maret. Sedangkan hasil USG yang diperlihatkan kepada kita itu tertanggal 16 April. Harusnya itu usia janin tidak sampai dengan 4 Minggu.
“Sementara USG yang diperlihatkan kepada kita itu usia janin 5 Minggu 5 Hari. Inilah yang menurut kami tidak ada kesinkronan dari keterangan HB dengan hasil dari USG, dan sebenarnya ini merupakan aib klien kami. Namun untuk mencari kebenaran materiil patut disampaikan bahwa klien kami pernah memeriksakan dirinya tanggal 13 Mei 2025 memeriksa tentang kondisi sperma dari laboratorium Pramita. Dari bahasa medis keterangan ini bahwa kondisi yang menggambarkan kelainan sperma pada pria yang mencakup jumlah sperma yang dihasilkan rendah, pergerakan sperma tidak normal atau lemah, dan bentuk sperma abnormal kepala ekor tidak sempurna,” jelas Irianto SH dan Rekan.
Menurutnya, sebelumnya status kliennya RF merupakan single parents di mana sempat punya keluarga sebelumnya. “Salah satu penyebab dari perpisahan itu adalah tidak memiliki keturunan (anak). Terakhir kami periksa lagi tanggal 15 Mei 2025 itu keterangan juga masih sama, jika keterangan pelapor menyatakan hamil silahkan saja, tetapi kami mempunyai catatan medis terhadap klien kami bahwa ada gangguan terhadap sperma,” jelasnya. (ANA)
Komentar