Curi Mobil Travel di Muara Beliti, Deswin Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap pelaku pencuri mobil travel milik seorang sopir bernama Aziz Saputra (26). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kejadian bermula saat korban Aziz tengah mengantar seorang penumpang pria yang mengaku bernama Deswin warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Korban menghentikan kendaraannya sejenak untuk membeli minuman di sebuah warung. Saat itu, mesin mobil masih dalam keadaan menyala dan pelaku tetap berada di dalam kendaraan.

Tanpa diduga, pelaku langsung berpindah ke bangku kemudi dan membawa kabur mobil jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1677 HD, berikut STNK dan satu unit HP Infinix milik korban.

Korban yang panik langsung berteriak “maling” dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan lapangan, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, Rabu (28/5/2025).

Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol BG 1677 HD warna abu-abu tahun 2015, 1 buah STNK mobil, 1 buah kunci kontak mobil, dan 1 unit HP Android merek Infinix warna hitam.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Agung.

Agung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala, meski hanya sesaat.

“Hati-hati saat berkendara, jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala,” tutur Agung. (ANA)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB