Batal Nikah dalam Keadaan Hamil, HY Laporkan Oknum Pegawai PT KAI

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HY saat melihatkan Undangan dan Laporan Polisi terhadap terlapor. (Photo: Kiki Nardance)

HY saat melihatkan Undangan dan Laporan Polisi terhadap terlapor. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini pantas disematkan kepada seorang wanita berinisial HY (36) warga Kecamatan Sako Palembang. Dia batal dinikahi oleh pujaan hati meski sudah berbadan dua.

Atas kejadian itu, HY melaporkan calon mempelai pria RF ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, beberapa hari yang lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin malam (26/5/2025), HY menceritakan dirinya bersama terlapor RF berencana akan menikah pada 4 Mei 2025 kemarin.

“Dia bersama orangtuanya datang ke rumah. Awalnya mau menunda pernikahan. Pas ditanya sampai kapan ditunda, apa sebulan, dua bulan atau tiga bulan, tidak ada kepastian. Malah dibatalkan bapaknya sepihak,” kata HY.

Menurut HY, kala itu undangan pernikahan mereka berdua telah dicetak dan disebarkan kepada tamu undangan. Bahkan, sejumlah vendor seperti pelaminan telah dipanjar menggunakan uang pribadinya.

“Semua vendor sudah dibayarkan pakai uang pribadi saya totalnya sekitar Rp12,5 juta dan ada tabungan bersama untuk biaya nikah, uangnya dikosongkan sama dia, dibawa semua olehnya,” tegas HY.

Menurt HY, pihaknya sempat beberapa kali mendatangi tempat kerja terlapor untuk meminta difasilitasi mediasi dengan RF agar permasalahanny cepat terselesaikan.

“Dia pegawai PT KAI Divre III Palembang, kemarin dinasnya di Simpang OI. Dia dan orangtuanya tau kalau saya hamil, sudah tujuh minggu. Harusnya dia bertanggung jawab sebagai laki-laki,” ungkap dia.

Lebih jauh, HY mengatakan tidak hanya laporan di Polrestabes Palembang, pada 12 April 2025, dia juga melaporkan RF ke Polsek Kemuning atas dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan.

Kemudian, kata HY, pada 11 Mei kemarin juga membuat laporan polisi di Polda Sumsel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana, dengan dibujuk rayu dan imingi-imingi dinikahi, terlapor menyetubuhinya.

“Saya berharap, aparat kepolisian segera memproses laporan saya baik di Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek Kemuning. Tangkap terlapor dan hukum dengan seadil-adilnya,” harapnya. (ANA)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB