Suntik Tabung Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Astra Divonis 9 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan yang digelar di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan yang digelar di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan kegiatan menyuntikkan tabung gas LPG Subsidi Ukuran 3 KG ke tabung gas LPG non subsidi 12 KG, akhirnya terdakwa Astra Winata divonis dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH yang mana pada persidangan sebelum terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Astra Winata telah terbukti melakukan tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Kesatu pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana diubah dalam 40 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Astra Winata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan secara online di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/5/2025).

Setelah mendengarkan Amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima.

Dalam dakwaan JPU, Bermula terdakwa yang bekerja sebagai pengecer tabung gas 3 Kg dan 12 Kg, yang melakukan jual beli kepada masyarakat sekitarnya. Padahal terdakwa bukan merupakan agen resmi dari pemerintah untuk melakukan pengangkutan maupun niaga liquefied petroleum gas.

Karena ingin memiliki penghasilan yang besar, timbul niat terdakwa bersama-sama dengan saksi Agus Apriyadi  (berkas perkara terpisah)  dan saksi Arif Mustakim (masuk daftar pencarian orang) untuk melakukan kegiatan menyuntikkan tabung gas LPG Subsidi Ukuran 3 KG ke tabung gas LPG non subsidi 12 KG.

Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Agus Apriyadi bekerja sama mencari tabung gas LPG Subsidi ukuran 3 kg dengan cara membeli ke agen pangkalan gas milik saksi Yuspa pada tanggal 5 Januari 2025 sebanyak 200 (dua ratus tabung) dengan harga isi ulangnya Rp.19.000 per tabung dan membeli kepada saksi Rohana yang merupakan agen resmi pangkalan gas terakhir pada bulan januari 2025 sebanyak 160 tabung dengan harga isi ulangnya Rp. 20.000  pertabung.

Kemudian oleh terdakwa bersama-sama dengan Agus Apriyadi serta Arif Mustakim melakukan kegiatan penyuntikan isi tabung gas 3 kg tersebut dipindahkan ke tabung kosong gas 12 kg,  dengan cara yaitu terdakwa bersama-sama dengan Arif Mustakim menyusun tabung gas LPG 12 Kg setelah itu terdakwa membuka segel tabung gas LPG subsidi 3 kg dengan menggunakan obeng lalu terdakwa memasang pipa dan paku (alat suntik gas) ditabung gas LPG 12 KG,kemudian tabung gas 3 kg dinaikkan oleh terdakwa keatas tabung gas LPG 12 kg sampai mengenai pipa dan paku (alat suntik gas).

Setelah itu terdakwa membiarkan gas dari dalam tabung gas 3 kg masuk ke tabung gas 12 kg. setelah penuh, terdakwa melakukan penimbangan dan memasang segel yang telah disiapkan oleh saksi Agus Apriyadi Alias Dimas yang dibelinya secara online ke tabung 12kg seolah-olah tabung tersebut resmi dari Pemerintah.

Hal tersebut juga dilakukan oleh sdr Arif Mustakim. Setelah melakukan proses penyuntikkan tersebut, tabung-tabung gas 12 Kg tersebut dijual kepada pelanggan oleh saksi Agus Apriyadi alias Dimas dengan harga yang lebih murah yaitu seharga Rp. 150.000 sampai dengan 160,000 per tabung.

Bahwa oleh Terdakwa bersama dengan saksi Agus Apriyadi melakukan pengangkutan gas baik ukuran 3 kg maupun 12 kg tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki carry BG 8469 IQ warna biru dan melakukan penjualan kepada masyarakat sekitar.

Bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak bulan November 2024 sampai dengan tertangkapnya terdakwa.

Dalam melakukan kegiatan ini terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000. per tabung, untuk Arif Mustakim mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000 dikarenakan Arif Mustakim dipekerjakan oleh terdakwa.

 

sedangkan untuk Agus Apriyadi alias Dimas mendapatkan keuntungan sebesar 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)- 20.000 (dua puluh ribu) per tabung dari hasil menjualkan tabung 12 Kg milik terdakwa, yang mana  terdakwa memberi harga  140.000 (serratus empat puluh ribu) kemudian oleh saksi Agus Apriyadi dijual sebesar 150.000.- sampai dengan 160.000 pertabung. Selain itu saksi Agus Apriyadi mendapatkan keuntungan dari menjualkan segel yang tidak resmi untuk tabung gas LPG kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) per tabung ukuran 12 KG. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB