Gara-gara Ini, Wanita Ini Dianiaya Rekan Kerja Laki-laki

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami Adelvia Putri (19), seorang gadis remaja di Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban penganiayaan. Tidak terima dengan apa yang dialaminya membuat warga Jalan Bungaran Kecamatan Jakabaring Palembang ini, mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Rabu (29/5/2025).

Masih terlihat trauma ditemani kakak kandungnya, Adelvi yang bekerja di sebuah minimarket Alfamart di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang ini, hendak melaporkan rekan kerjanya sendiri, karena sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Mirisnya lagi yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, adalah seorang karyawan laki-laki yang diketahui bernama Joni. Akibat penganiayaan tersebut, Adelvia mengalami lebam di bagian leher setelah dicekik oleh terlapor JN.

“Ini masalah pribadi, bukan masalah pekerjaan. Jadi saya ini berteman dengan pacarnya JN, pacarnya itu minta sama saya beritahu kelakuan JN saat bekerja. Ketika saya ceritakan kelakuannya JN pada pacarnya, didengar oleh JN, jadi saya langsung marahin saya dan mencekik leher saya, sudah itu melempar saya pakai botol,” kata Adelvia.

Kepada petugas korban menutukan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Joni, terjadi pada Senin (26/5/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di Alfamart pasar Induk, Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Saat itu untuk ada kepala toko yang memisahkan. Saya tidak bisa terima sudah diperlakukan seperti itu, saya perempuan, sedangkan dia laki-laki. Saya berharap dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Adelvia.

Sedangkan, untuk laporan pelapor atau korban atas nama Adelvia Putri, telah diterima pihak piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan pasal 352 KUHP.

Sementara, Panit SPKT Ipda Yudi, membenarkan adanya laporan korban.”Laporannya sudah kami terima atas tindak pidana penganiayaan ringan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru