Gara-gara Ini, Wanita Ini Dianiaya Rekan Kerja Laki-laki

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami Adelvia Putri (19), seorang gadis remaja di Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban penganiayaan. Tidak terima dengan apa yang dialaminya membuat warga Jalan Bungaran Kecamatan Jakabaring Palembang ini, mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Rabu (29/5/2025).

Masih terlihat trauma ditemani kakak kandungnya, Adelvi yang bekerja di sebuah minimarket Alfamart di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang ini, hendak melaporkan rekan kerjanya sendiri, karena sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Mirisnya lagi yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, adalah seorang karyawan laki-laki yang diketahui bernama Joni. Akibat penganiayaan tersebut, Adelvia mengalami lebam di bagian leher setelah dicekik oleh terlapor JN.

“Ini masalah pribadi, bukan masalah pekerjaan. Jadi saya ini berteman dengan pacarnya JN, pacarnya itu minta sama saya beritahu kelakuan JN saat bekerja. Ketika saya ceritakan kelakuannya JN pada pacarnya, didengar oleh JN, jadi saya langsung marahin saya dan mencekik leher saya, sudah itu melempar saya pakai botol,” kata Adelvia.

Kepada petugas korban menutukan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Joni, terjadi pada Senin (26/5/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di Alfamart pasar Induk, Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Saat itu untuk ada kepala toko yang memisahkan. Saya tidak bisa terima sudah diperlakukan seperti itu, saya perempuan, sedangkan dia laki-laki. Saya berharap dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Adelvia.

Sedangkan, untuk laporan pelapor atau korban atas nama Adelvia Putri, telah diterima pihak piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan pasal 352 KUHP.

Sementara, Panit SPKT Ipda Yudi, membenarkan adanya laporan korban.”Laporannya sudah kami terima atas tindak pidana penganiayaan ringan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kasat Lantas
Mas Kawin Milik IRT Raib Diloker Tempatnya Berkerja 
1X24 Jam Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir Ditangkap Reskrim dan Polsek Sukarami
Diburu Sejak Tahun Lalu, Pelaku Curanmor di Palembang Akhirnya Diciduk di Mariana Banyuasin
Dapat Ujaran Kebencian dari Akun Tiktok, Kader Partai Gerindra Buat Laporan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:14 WIB

Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:59 WIB

Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WIB

Mas Kawin Milik IRT Raib Diloker Tempatnya Berkerja 

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi - Pelaksanaan pemadaman darat di Pulau Semambu Kabupaten Ogan Ilir oleh Tim Satgas Darat BPBD Sumsel. Foto: BPBD Sumsel

Kota Palembang

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:01 WIB