Gara-gara Ini, Wanita Ini Dianiaya Rekan Kerja Laki-laki

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami Adelvia Putri (19), seorang gadis remaja di Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban penganiayaan. Tidak terima dengan apa yang dialaminya membuat warga Jalan Bungaran Kecamatan Jakabaring Palembang ini, mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Rabu (29/5/2025).

Masih terlihat trauma ditemani kakak kandungnya, Adelvi yang bekerja di sebuah minimarket Alfamart di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang ini, hendak melaporkan rekan kerjanya sendiri, karena sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Mirisnya lagi yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, adalah seorang karyawan laki-laki yang diketahui bernama Joni. Akibat penganiayaan tersebut, Adelvia mengalami lebam di bagian leher setelah dicekik oleh terlapor JN.

“Ini masalah pribadi, bukan masalah pekerjaan. Jadi saya ini berteman dengan pacarnya JN, pacarnya itu minta sama saya beritahu kelakuan JN saat bekerja. Ketika saya ceritakan kelakuannya JN pada pacarnya, didengar oleh JN, jadi saya langsung marahin saya dan mencekik leher saya, sudah itu melempar saya pakai botol,” kata Adelvia.

Kepada petugas korban menutukan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Joni, terjadi pada Senin (26/5/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di Alfamart pasar Induk, Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Saat itu untuk ada kepala toko yang memisahkan. Saya tidak bisa terima sudah diperlakukan seperti itu, saya perempuan, sedangkan dia laki-laki. Saya berharap dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Adelvia.

Sedangkan, untuk laporan pelapor atau korban atas nama Adelvia Putri, telah diterima pihak piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan pasal 352 KUHP.

Sementara, Panit SPKT Ipda Yudi, membenarkan adanya laporan korban.”Laporannya sudah kami terima atas tindak pidana penganiayaan ringan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB