Diintai saat Lagi Makan, Sekelompok Orang Diduga dari Leasing Lakukan Perampasan Mobil

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Habis makan dan hendak menuju ke mobil, Amal Burga (21), warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dihadang orang yang mengaku dari leasing (Lidik) dan merampas kunci mobil beserta STNK. Karena tidak mampu melawan, pelapor hanya bisa melihat mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1952 OY dibawa terlapor Cs.

Tidak terima, pelapor Amal didampingi korban M Fikri Albasyiroh (24), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (12/6/2025).

Diwawancarai usai membuat laporan polisi, pelapor Amal Burga mengatakan, peristiwa perampasan mobil ini terjadi di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya Pondok Pindang Burung Jakabaring, pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat kejadian habis makan di tempat kejadian perkara (TKP) Pondok Pindang Burung Jakabaring. Setelah selesai hendak pulang menuju ke mobil yang ada di parkiran. Pada saat itu ada yang mengaku dari leasing, mereka ada sekitar lima orang,” kata Amal.

Lanjutnya, kemudian terlapor merampas kunci mobil yang dia pegang. “Terus mengatakan ini mobil leasing. Tetapi saya menyuruh tunggu dulu, menunggu pemilik mobil datang dulu. Namun mereka tidak sabar lagi, langsung katanya dibawa ke kantor,” jelasnya.

Masih kata Amal, saat merampas kunci mobil terlapor Cs itu tidak melakukan pengancaman. “Kalau membawa senjata tidak ada, tidak ada pengancaman juga, hanya merampas kunci mobil saja,” ungkap dia.

Amal berharap laporan di SPKT Polrestabes Palembang ditindaklanjuti dan terlapor bertanggungjawab atas perbuatannya. “Saya harap laporan ini diproses dan terlapor bertanggungjawab sesuai perbuatannya,” tandasnya.

Ka SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi S, membenarkan adanya laporan dari korban atas tindak pidana Perampasan dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. “Laporannya telah diterima di SPKT. Selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB