Diintai saat Lagi Makan, Sekelompok Orang Diduga dari Leasing Lakukan Perampasan Mobil

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Habis makan dan hendak menuju ke mobil, Amal Burga (21), warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dihadang orang yang mengaku dari leasing (Lidik) dan merampas kunci mobil beserta STNK. Karena tidak mampu melawan, pelapor hanya bisa melihat mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1952 OY dibawa terlapor Cs.

Tidak terima, pelapor Amal didampingi korban M Fikri Albasyiroh (24), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (12/6/2025).

Diwawancarai usai membuat laporan polisi, pelapor Amal Burga mengatakan, peristiwa perampasan mobil ini terjadi di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya Pondok Pindang Burung Jakabaring, pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat kejadian habis makan di tempat kejadian perkara (TKP) Pondok Pindang Burung Jakabaring. Setelah selesai hendak pulang menuju ke mobil yang ada di parkiran. Pada saat itu ada yang mengaku dari leasing, mereka ada sekitar lima orang,” kata Amal.

Lanjutnya, kemudian terlapor merampas kunci mobil yang dia pegang. “Terus mengatakan ini mobil leasing. Tetapi saya menyuruh tunggu dulu, menunggu pemilik mobil datang dulu. Namun mereka tidak sabar lagi, langsung katanya dibawa ke kantor,” jelasnya.

Masih kata Amal, saat merampas kunci mobil terlapor Cs itu tidak melakukan pengancaman. “Kalau membawa senjata tidak ada, tidak ada pengancaman juga, hanya merampas kunci mobil saja,” ungkap dia.

Amal berharap laporan di SPKT Polrestabes Palembang ditindaklanjuti dan terlapor bertanggungjawab atas perbuatannya. “Saya harap laporan ini diproses dan terlapor bertanggungjawab sesuai perbuatannya,” tandasnya.

Ka SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi S, membenarkan adanya laporan dari korban atas tindak pidana Perampasan dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. “Laporannya telah diterima di SPKT. Selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru