Diintai saat Lagi Makan, Sekelompok Orang Diduga dari Leasing Lakukan Perampasan Mobil

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Habis makan dan hendak menuju ke mobil, Amal Burga (21), warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dihadang orang yang mengaku dari leasing (Lidik) dan merampas kunci mobil beserta STNK. Karena tidak mampu melawan, pelapor hanya bisa melihat mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1952 OY dibawa terlapor Cs.

Tidak terima, pelapor Amal didampingi korban M Fikri Albasyiroh (24), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (12/6/2025).

Diwawancarai usai membuat laporan polisi, pelapor Amal Burga mengatakan, peristiwa perampasan mobil ini terjadi di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya Pondok Pindang Burung Jakabaring, pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat kejadian habis makan di tempat kejadian perkara (TKP) Pondok Pindang Burung Jakabaring. Setelah selesai hendak pulang menuju ke mobil yang ada di parkiran. Pada saat itu ada yang mengaku dari leasing, mereka ada sekitar lima orang,” kata Amal.

Lanjutnya, kemudian terlapor merampas kunci mobil yang dia pegang. “Terus mengatakan ini mobil leasing. Tetapi saya menyuruh tunggu dulu, menunggu pemilik mobil datang dulu. Namun mereka tidak sabar lagi, langsung katanya dibawa ke kantor,” jelasnya.

Masih kata Amal, saat merampas kunci mobil terlapor Cs itu tidak melakukan pengancaman. “Kalau membawa senjata tidak ada, tidak ada pengancaman juga, hanya merampas kunci mobil saja,” ungkap dia.

Amal berharap laporan di SPKT Polrestabes Palembang ditindaklanjuti dan terlapor bertanggungjawab atas perbuatannya. “Saya harap laporan ini diproses dan terlapor bertanggungjawab sesuai perbuatannya,” tandasnya.

Ka SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi S, membenarkan adanya laporan dari korban atas tindak pidana Perampasan dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. “Laporannya telah diterima di SPKT. Selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Kurang dari Sehari, Tiga Pelaku Aksi Penembakan di Muara Lakitan Diciduk Polisi
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:59 WIB

Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:55 WIB

Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11 WIB

Kurang dari Sehari, Tiga Pelaku Aksi Penembakan di Muara Lakitan Diciduk Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menghadiri Festival Kehutanan yang diselenggarakan di Kampus UIN Raden Fatah Palembang pada, Kamis (21/5/2026). Foto: Pemprov Sumsel

Kota Palembang

Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:51 WIB