SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya AJ (12), yang masih berstatus pelajar SMP menjadi korban asusila yang dilakukan tetangga sendiri, membuat MN melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, Senin (4/8/2025).
Dihadapan petugas piket pengaduan, warga Kecamatan Semarang Borang Palembang ini menuturkan, peristiwa asusila yang dialami anaknya terjadi pada Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terlapor tidak jauh dari rumahnya.
Terkuaknya peristiwa ini, berawal saat MN mendapatkan kabar dari tetangga, bahwa anaknya sudah menjadi korban asusila yang dilakukan tetangganya sendiri, yakni terlapor TT.
“Saya sedang bekerja. Tahu-tahu dapat kabar dari tetangga di telepon bahwa mengatakan anak saya jadi korban asusila,” katanya.
Lalu, ia pun langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, dari keterangan AJ, saat itu korban sedang berada di rumah sendirian. Lalu disuruh Terlapor datang ke rumahnya yang berada didepan rumah korban.
“Jadi sebelum kejadian, anak saya di rumah sendiri. Terlapor menyuruh anak saya ke rumahnya,” ungkapnya.
Karena, tidak mengira akan menjadi korban asusila, saat itu AJ pun datang ke rumah Terlapor. Setelah berada di rumah Terlapor, bukan perlakukan baik yang diberikan TT kepada korban. Saat itu terlapor malah menyuruh korban memegang alat kelaminnya.
“Anak saya disuruh memegang alat kelamin terlapor. Dia diimingi akan diberikan uang Rp 50 ribu. Oleh itulah saya melapor ke sini,” katanya.
MN berharap, atas laporannya terlapor segera ditangkap. “Saya berharap atas laporan ini Terlapor ditangkap,” katanya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan orangtua korban yang melaporkan kasus Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Laporan sudah kita terima, dan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA),” tuturnya. (ANA)

















