Dihadiri Satu Pihak Berperkara, Sidang Perdana Sengketa Lahan UBD Ditunda

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Efrata Tarigan, menunsa sidang perdana dugaan polemik silang sengketa antara pemilik lahan di lingkungan kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, dengan pihak yayasan, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/08/2021).

Alasan penundaan persidangan tersebut, dikarenakan

hanya dihadiri pihak tergugat 1, dalam hal ini dihadiri kuasa hukum Yayasan UBD. Sementara tergugat 2 Sunda Ariana, tergugat 3 Linda Usriana, tergugat 4 Ferry Corly dan tergugat 5 Ade Kemala, tidak hadir dalam persidangan.

“Untuk itulah, majelis hakim menunda persidangan dengan meminta agar para pihak yang berperkara untuk hadir di dalam ruang sidang,” terangnya.

Diwawancarai usai sidang, kuasa hukum pihak pemilik lahan menceritakan, dasar pengajuan gugatan ke pihak PN Palembang dikarenakan pemilik lahan sebelumnya adalah pengurus serta pendiri UBD.

“Dikarenakan saat ini klien kami telah keluar dari kepengurusan,nmaka klien kami ini meminta kembali hak atas lahan di lingkungan kampus UBD tersebut,” ujar Wahyudi, kuasa hukum penggugat.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan,” tegasnya.

Terpisah, pihak Yayasan UBD melalui kuasa hukumnya Fajri, selaku tergugat 1, mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam sebagai warga negara yang taat akan hukum.

“Untuk tanggapannya mengenai perkara tersebut, nanti saja tinggal tunggu pembuktian persidangan, karena ini kan baru awal sidang dan itu pun majelis minta semua tergugat dapat hadir dipersidangan selanjutnya,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:25 WIB

Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB