Dihadiri Satu Pihak Berperkara, Sidang Perdana Sengketa Lahan UBD Ditunda

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Efrata Tarigan, menunsa sidang perdana dugaan polemik silang sengketa antara pemilik lahan di lingkungan kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, dengan pihak yayasan, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/08/2021).

Alasan penundaan persidangan tersebut, dikarenakan

hanya dihadiri pihak tergugat 1, dalam hal ini dihadiri kuasa hukum Yayasan UBD. Sementara tergugat 2 Sunda Ariana, tergugat 3 Linda Usriana, tergugat 4 Ferry Corly dan tergugat 5 Ade Kemala, tidak hadir dalam persidangan.

“Untuk itulah, majelis hakim menunda persidangan dengan meminta agar para pihak yang berperkara untuk hadir di dalam ruang sidang,” terangnya.

Diwawancarai usai sidang, kuasa hukum pihak pemilik lahan menceritakan, dasar pengajuan gugatan ke pihak PN Palembang dikarenakan pemilik lahan sebelumnya adalah pengurus serta pendiri UBD.

“Dikarenakan saat ini klien kami telah keluar dari kepengurusan,nmaka klien kami ini meminta kembali hak atas lahan di lingkungan kampus UBD tersebut,” ujar Wahyudi, kuasa hukum penggugat.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan,” tegasnya.

Terpisah, pihak Yayasan UBD melalui kuasa hukumnya Fajri, selaku tergugat 1, mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam sebagai warga negara yang taat akan hukum.

“Untuk tanggapannya mengenai perkara tersebut, nanti saja tinggal tunggu pembuktian persidangan, karena ini kan baru awal sidang dan itu pun majelis minta semua tergugat dapat hadir dipersidangan selanjutnya,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun
JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan
Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:45 WIB

JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Berita Terbaru

Sumsel

Hubungan Diri Saya dengan Pancasila

Senin, 31 Agu 2026 - 20:28 WIB

Sumsel

Pancasila adalah Jati Diri Kita

Senin, 31 Agu 2026 - 20:24 WIB