SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, pelaku yang ditangkap ialah Suhendra (43), warga Dusun Bandar RT 02 RW 01 Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Diterangkan Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sutioso, tersangka digeledah di kediamannya pada Selasa malam (8/8/2023), sekira pukul 19.30 WIB.
Sutioso mengatakan, dari tangan tersangka Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian empat linting yang diduga narkotika jenis ganja, satu ball kertas papir merk toreador, satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam.
“Penangkapan tersangka bermula saat Polisi mendapati laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Ganja di daerah tersebut,” terangnya, Rabu (9/8/2/2023).
Atas laporan itulah, kata dia, Anggota langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Suhendra.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat, ditemukan barang bukti berupa ganja,” ungkapnya.
Saat digeledah, ia melanjutkan, tersangka Suhendra mengakui barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut miliknya. “Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (ANA)
Komentar