Diduga Jadi Korban Penipuan, Andi Aming Penuhi Panggilan Penyidik Polres Banyuasin

- Redaksi

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banyuasin, masih terus melakukan proses hukum, terkait laporan pada 19 Maret 2024,dengan nomor: LP/8/298/1FI/2024/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, atas kasus dugaan penipuan.

Lani Nopriansyah SH, selaku tim kuasa hukum pelapor Andi Aminv mengatakan, Sabtu kemarin (11/4/2024), dia datang ke Polres Banyuasin untuk mendampingi kliennya.

“Saya mendampingi klien, karena klien saya diperiksa sebagai saksi korban penipuan,“ ucap Lani, saat dikonfirmasi.

Lanjut Lani, selain kliennya, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa penyidik Polres Banyuasin.

Sementara itu, pelapor H Andi Aming, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu, 8 Juni 2011, sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang Banyuasin.

Terlapor Amirudin dan teman-temannya, beserta saksi Mansyur, menawarkan kebun sawit berupa plasma dengan cara pembayaran per kapling Rp15 juta. Kemudian terlapor Amirudin Cs, menunjukan kebun sawit berupa plasma yang akan dijual.

Melihat hal itu, ia pun percaya dan langsung melakukan pembayaran. Pertama untuk Musa pada 8 Juni 2011, pembayaran sebesar Rp30 juta. Dilanjutkan pada 24 Mei 2015, dia kembali melakukan pembayaran sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya untuk Amirudin, dia melakukan pembayaran pada 8 Juni 2011 sebesar Rp30 juta. Kemudian untuk Ay, dia melakukan pembayaran pada 10 Juni 2011 sebesar Rp100 juta. Selanjutnya untuk Hasan, juga pada 8 Juni 2011 dengan nominal sebesar Rp30 juta.

“Kemudian setelah saya melakukan pembayaran, saat itu saya diberikan surat berupa sertifikat kebun sawit plasma. Namun surat tersebut dipinta kembali terlapor Amirudin dengan alasan akan diperbaiki,” jelasnya.

Setelah dia menanyakan kembali kepada terlapor Amirudin, sampai dengan sekarang ini surat sertifikat tersebut belum ada penyelesaian. Bahkan bermacam alasan dan jawaban yang tidak pasti.

“Merasa seolah-olah dipermainkan dan ditipu, akhirnya saya melapor ke pihak yang berwajib guna diproses,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB