SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus peredaran narkotika, Kms Firdaus, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli SH MH, JPU Muhammad Ichsan Syahputra SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Kms Firdaus dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring hanya dapat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025, ketika terdakwa dihubungi seseorang yang ingin membeli sabu sebanyak setengah kantong. Firdaus lalu menghubungi pemasok bernama Apek (DPO) untuk memesan barang tersebut.
Apek menyanggupi pesanan dengan harga Rp2.800.000. Firdaus kemudian menawarkan sabu itu kepada pembeli seharga Rp3.000.000, dan keduanya sepakat bertemu di Jalan Pangeran Marto, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa bertemu Apek dan menerima satu kotak rokok berisi dua paket sabu dengan berat netto 4,754 gram, lalu meletakkannya di tanah tak jauh dari dirinya.
Kemudian pukul 11.00 WIB, pembeli datang dan diberi tahu lokasi barang oleh terdakwa. Namun tanpa disadari, pembeli tersebut ternyata anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yakni Reddy Edwinta dan Satria Afriadi, yang sedang melakukan penyamaran. Terdakwa langsung ditangkap di lokasi. (ANA)

















