Didakwa Jadi Perantara Sabu, Kms Firdaus Dituntut 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Kms Firdaus, saat mengikuti sidang tuntutan secara daring di PN Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Kms Firdaus, saat mengikuti sidang tuntutan secara daring di PN Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus peredaran narkotika, Kms Firdaus, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli SH MH, JPU Muhammad Ichsan Syahputra SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Kms Firdaus dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring hanya dapat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025, ketika terdakwa dihubungi seseorang yang ingin membeli sabu sebanyak setengah kantong. Firdaus lalu menghubungi pemasok bernama Apek (DPO) untuk memesan barang tersebut.

Apek menyanggupi pesanan dengan harga Rp2.800.000. Firdaus kemudian menawarkan sabu itu kepada pembeli seharga Rp3.000.000, dan keduanya sepakat bertemu di Jalan Pangeran Marto, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa bertemu Apek dan menerima satu kotak rokok berisi dua paket sabu dengan berat netto 4,754 gram, lalu meletakkannya di tanah tak jauh dari dirinya.

Kemudian pukul 11.00 WIB, pembeli datang dan diberi tahu lokasi barang oleh terdakwa. Namun tanpa disadari, pembeli tersebut ternyata anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yakni Reddy Edwinta dan Satria Afriadi, yang sedang melakukan penyamaran. Terdakwa langsung ditangkap di lokasi. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB