Didakwa Jadi Perantara Sabu, Kms Firdaus Dituntut 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Kms Firdaus, saat mengikuti sidang tuntutan secara daring di PN Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Kms Firdaus, saat mengikuti sidang tuntutan secara daring di PN Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus peredaran narkotika, Kms Firdaus, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli SH MH, JPU Muhammad Ichsan Syahputra SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Kms Firdaus dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring hanya dapat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025, ketika terdakwa dihubungi seseorang yang ingin membeli sabu sebanyak setengah kantong. Firdaus lalu menghubungi pemasok bernama Apek (DPO) untuk memesan barang tersebut.

Apek menyanggupi pesanan dengan harga Rp2.800.000. Firdaus kemudian menawarkan sabu itu kepada pembeli seharga Rp3.000.000, dan keduanya sepakat bertemu di Jalan Pangeran Marto, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa bertemu Apek dan menerima satu kotak rokok berisi dua paket sabu dengan berat netto 4,754 gram, lalu meletakkannya di tanah tak jauh dari dirinya.

Kemudian pukul 11.00 WIB, pembeli datang dan diberi tahu lokasi barang oleh terdakwa. Namun tanpa disadari, pembeli tersebut ternyata anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yakni Reddy Edwinta dan Satria Afriadi, yang sedang melakukan penyamaran. Terdakwa langsung ditangkap di lokasi. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru