Diagunkan Tanpa Izin, Sertifikat Rumah Widodo Kini Dikembalikan

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Widodo, Novel Suwa (kiri). (Photo: Achmad Fadli)

Kuasa Hukum Widodo, Novel Suwa (kiri). (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Widodo (53), warga Jalan Pandawa, Lorong Beringin, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, dapat bernafas lega, setelah sertifikat rumah miliknya dikembalikan. Sebelumnya, sertifikat rumah Widodo diagunkan ke salah satu bank plat merah.

Widodo akhirnya menerima sertifikat rumahnya dari pihak termohon eksekusi PT Tunas Visi Pratama (TVP), yang merupakan pengembang perumahan dari The Green Kayana.

Seperti yang dijelaskan Kuasa Hukum Widodo, yakni Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa. Dia menjelaskan, PT TVP akhirnya menyerahkan sertifikat setelah dua kali peringatan (aanmaning) tak digubris.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim PN Khusus Klas IA Palembang. Yang memberikan penetapan untuk segera dilakukan eksekusi terhadap putusan MA ini,” sebutnya.

Lebih lanjut, Novel juga menjelaskan kronologi awal permasalahan kliennya selaku pemohon eksekusi, bermula di tahun 2010 disaat Widodo membeli secara kontan satu unit rumah dari termohon eksekusi PT TVP.

Yang berada di Perumahan The Green Kayana di Jl Sulaiman Amin Talang Buruk Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) dengan ukuran bangunan tipe 70 dan luas tanah 125 m² dengan harga sekitar Rp500 juta.

Permasalahan ini baru muncul di tahun 2013, dimana Widodo dikejutkan dengan kedatangan sejumlah orang dari pihak Bank plat merah Sumsel yang memerintahkan untuk segera mengosongkan rumah tersebut.

Dengan dalih bahwa sertifikat rumah kliennya telah diagunkan pihak PT TVP yang mengagunkan sedikitnya 20 unit rumah di Perumahan Green Kayana senilai Rp12 miliar.

“Ternyata dalam perjalannya pihak PT TVP tak dapat menyelesaikan kewajibannya melunasi pinjaman tersebut. Hingga berujung pada upaya pengosongan oleh pihak bank milik Pemprov Sumsel tersebut,” ucap Novel.

Widodo yang kala itu tak merasa pernah mengagunkan sertifikat rumahnya akhirnya baru di tahun 2019 melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Palembang Klas 1 A.

“Dari mulai persidangan tingkat pertama, banding hingga MA semuanya dimenangkan oleh klien kami. Termasuk pada saat putusan PK MA agar sertifikat klien kami dikembalikan secara sukarela,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya sertifikat kliennya tersebut, Novel berharap ini menjadi pembelajaran bagi pengembang perumahan untuk tidak coba-coba menggadaikan sertifikat para konsumennya itu.

Sementara itu, dari pihak PT TVP Palembang yang diwakili oleh Direktur Marketing, Dini tak memberikan komentar dan hanya menyerahkan sertifikat rumah kepada Widodo. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB