Demo di PN Palembang, CACA Sumsel Desak Penetapan Tersangka Bupati OKU

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah massa dari CACA Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026)

Sejumlah massa dari CACA Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sejumlah massa yang tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa.(31/3/2026) Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Aksi, Reza Fahlepie.

Dalam orasinya, Reza Fahlepie menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Aksi ini adalah upaya kami mendorong transparansi, keterbukaan, serta penegakan hukum yang adil dan akuntabel dalam kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas Reza dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, massa memaparkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana Pokir DPRD OKU. Di antaranya, dugaan adanya perintah pencairan dana oleh anggota DPRD kepada pihak eksekutif, komunikasi antar pejabat terkait pengakomodiran Pokir, hingga dugaan aliran dana dari kontraktor sebagai kompensasi proyek APBD.

Selain itu, massa juga menyoroti adanya dugaan pemberian fee proyek oleh pejabat Dinas PUPR OKU yang disebut-sebut diserahkan melalui ajudan kepada kepala daerah, serta permintaan uang THR yang bersumber dari kontraktor.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, CACA Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak jaksa dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sebagai tersangka.

Kedua, mendesak majelis hakim untuk lebih mendalami fakta-fakta persidangan yang berkembang, khususnya yang diduga melibatkan kepala daerah.

Ketiga, massa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam memeriksa keterangan saksi, termasuk para pejabat daerah yang dianggap sebagai saksi kunci.

“Aparat penegak hukum harus berani dan tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Reza.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap tuntutan mereka dapat menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara yang tengah disidangkan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru