Demi Beli Tuak, Seorang Pemulung Nekat Menjambret

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nizarudin (27), warga Jalan Sakti Wiratama, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, nekat melakukan aksi jambret. Ironisnya, aksi nekat tersangka ini lantaran tidak mempunyai uang untuk membeli minuman keras (Miras) jenis tuak.

Pelaku menjambret seorang ibu rumah tangga berinisial S di Jalan Pangeran Ayin, tepatnya simpang tiga Talang Keramat, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sebelum menjambret, saya minum tuak dulu. Karena kurang minumnya, jadi saya menjambret,” kata Nizarudin, saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jum’at (6/8/2021).

Nizarudin mengatakan, kejadiannya berawal ketika dia hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Kemudian, dia melihat korban berjalan sambil memegang dompet.

“Saya rampas dompet dia dan kabur. Tetapi saya dikejar polisi. Baru pertama kali ini jambret. Selama ini hanya kerja cari barang rongsokan. Saya sangat menyesal sekali,” aku Nizar.

Atas ulahnya, Nizarudin harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, yang sedang melakukan patroli hunting di sekitaran lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhonny Palapa, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Saat anggota sedang patroli, mendapati informasi ada korban jambret. Kemudian mereka mendatangi lokasi dan meminta keterangan korban. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Tri.

Tri menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap, namun terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur ketika disergap polisi.

“Pelaku mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta. Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Pelaku sudah kita amankan dan akan kita kembangkan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru