Dana Sumbangan Rp2 Triliun Hoax, Putri Akidi Tio Diamankan Polda Sumsel

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri almarhum Akidi Tio,  saat diamankan Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Putri almarhum Akidi Tio, saat diamankan Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sumbangan uang sebesar Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan, ternyata hoax alias tidak ada.

Hal ini setelah anggota Ditreskrimum dan Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengamankan Heriyanti, putri bungsu almarhum Akidi Tio, dan Prof dr Hardi Darmawan, dokter keluarga almarhum Akidi, Senin (2/8/2021).

Heriyanti dan Hardi, saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Hardi datang ke Polda Sumsel mengenakan batik coklat lengan panjang bermotif bunga. Sedangkan Heryanti sudah terlebih dulu masuk ke ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Dihadapan awak media, Prof Hardi mengaku dirinya tidak mengetahui apakah uang Rp2 triliun yang akan disumbangkan itu ada atau tidak ada. Tapi Heryanti pernah mengatakan kepadanya, bahwa uang itu ada.

Menurut Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, karena sumbangan uang tersebut tidak ada, Ratno pun mendesak agar Hardi untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena sudah membuat keresahan di masyarakat.

“Dengan kondisi seperti ini Heriyanti akan jadi tersangka, apakah bapak mau mengecam atau mendukung tindakan Heriyanti itu?,” tanya Dit Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno kepada Prof Hardi. (ANA)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB