Dana Sumbangan Rp2 Triliun Hoax, Putri Akidi Tio Diamankan Polda Sumsel

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri almarhum Akidi Tio,  saat diamankan Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Putri almarhum Akidi Tio, saat diamankan Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sumbangan uang sebesar Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan, ternyata hoax alias tidak ada.

Hal ini setelah anggota Ditreskrimum dan Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengamankan Heriyanti, putri bungsu almarhum Akidi Tio, dan Prof dr Hardi Darmawan, dokter keluarga almarhum Akidi, Senin (2/8/2021).

Heriyanti dan Hardi, saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Hardi datang ke Polda Sumsel mengenakan batik coklat lengan panjang bermotif bunga. Sedangkan Heryanti sudah terlebih dulu masuk ke ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Dihadapan awak media, Prof Hardi mengaku dirinya tidak mengetahui apakah uang Rp2 triliun yang akan disumbangkan itu ada atau tidak ada. Tapi Heryanti pernah mengatakan kepadanya, bahwa uang itu ada.

Menurut Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, karena sumbangan uang tersebut tidak ada, Ratno pun mendesak agar Hardi untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena sudah membuat keresahan di masyarakat.

“Dengan kondisi seperti ini Heriyanti akan jadi tersangka, apakah bapak mau mengecam atau mendukung tindakan Heriyanti itu?,” tanya Dit Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno kepada Prof Hardi. (ANA)

Berita Terkait

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Berita Terbaru