Dana Sumbangan Rp2 Triliun Hoax, Putri Akidi Tio Diamankan Polda Sumsel

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri almarhum Akidi Tio,  saat diamankan Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Putri almarhum Akidi Tio, saat diamankan Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sumbangan uang sebesar Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan, ternyata hoax alias tidak ada.

Hal ini setelah anggota Ditreskrimum dan Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengamankan Heriyanti, putri bungsu almarhum Akidi Tio, dan Prof dr Hardi Darmawan, dokter keluarga almarhum Akidi, Senin (2/8/2021).

Heriyanti dan Hardi, saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Hardi datang ke Polda Sumsel mengenakan batik coklat lengan panjang bermotif bunga. Sedangkan Heryanti sudah terlebih dulu masuk ke ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Dihadapan awak media, Prof Hardi mengaku dirinya tidak mengetahui apakah uang Rp2 triliun yang akan disumbangkan itu ada atau tidak ada. Tapi Heryanti pernah mengatakan kepadanya, bahwa uang itu ada.

Menurut Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, karena sumbangan uang tersebut tidak ada, Ratno pun mendesak agar Hardi untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena sudah membuat keresahan di masyarakat.

“Dengan kondisi seperti ini Heriyanti akan jadi tersangka, apakah bapak mau mengecam atau mendukung tindakan Heriyanti itu?,” tanya Dit Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno kepada Prof Hardi. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:42 WIB

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:48 WIB

JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB