Curi iPhone, Ari Diringkus Unit Reskrim Polsek SU II

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat dirilis Polsek SU II Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat dirilis Polsek SU II Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian iPhone 13 dan masuk ke dalam rumah korban, membuat Ari Nanda (31), warga Jalan Mayor Zen Lorong Sabahat Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang, harus berurusan dengan buser Polsek SU II, Palembang. Pelaku ditangkap Polisi pada Sabtu malam (23/8/2025).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Ari Nanda terjadi pada Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 00.30 di Jalan A. Yani Lorong Fuad Kelurahan 16 Ulu Kec. SU II, Palembang, berawal saat korban yakni Alya Cahya (20), baru selesai mandi.

Lalu, korban masuk kedalam kamar tidur, ada melihat pelaku dari jendela sedang mengais-ngais tas korban dengan menggunakan sebatang ranting dan saat pelaku melihat korban terkejut dan langsung melarikan diri (kabur).

Kemudian, korban berlari keluar dan menutup jendela, korban teringat tas sehingga masuk kedalam kamar . Ketika diperiksa tasnya ternyata Hp Iphone 13 warna putih milik korban tidak ada lagi. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan  melapor ke Polsek SU II, Palembang.

“Jadi benar pelaku sudah kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari korban, yang melaporkan pencurian, ” Ungkap Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedy, Selasa (26/8/2025).

Lanjut Dedi, pelaku ditangkap saat keberadaannya berhasil diendus. “Saat sedang berada di rumahnya, ketika itu pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya, sambil mengatakan, pelaku ini spesialis rumah yang pintu dan jendela terbuka.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 HP Iphone 13 warna putih, 1  helai baju kaos warna hijau bertulisan ” LEA ” milik pelaku, 1 helai celana pendek warna hitam bertulisan ” NIKE “, milik pelaku.

“Lalu 1 buah topi warna biru bertulisan huruf “A”, 1 kotak HP Iphone 13 warna putih dengan IMEI 3598973030886 dan 1 otong ranting kayu panjang sekitar 170 CM,” bebernya.

Sedangkan pelaku atas ulahnya terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. “Tidak ada pekerjaan, terpaksa untuk makan saya mencuri,” aku Ari. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru