SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pencurian barang elektronik, terdakwa Iskandar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (19/2/2025).
Tuntunan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Desi Yumenti, dihadapan Mejelis Hakim, Masrianti. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Iskandar terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik di tempat praktek seorang dokter. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal pidana 362 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas JPU, saat membacakan tuntukan pidana dihadapan hakim ketua.
Setelah mendengar tuntutan, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk hukuman yang seringan ringannya. “Ya yang mulia saya mohon untuk hukuman yang seringan ringannya,” ucap terdakwa, saat di persidangan.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan yang akan diagendakan untuk pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa sedang berjalan kaki, lalu melihat Ruko tempat Praktek Dokter Komariah pintu terbuka lalu terdakwa langsung masuk ke dalam ruko yang mana saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop Lenovo tipe ideapead slim 3 14 warna hitam berada di atas meja.
Kemudian terdakwa langsung melepas charger laptop tersebut dan tanpa seijin dari korban RA Komariah langsung mengambil 1 (satu) unit Laptop Lenovo tipe ideapead slim 3 14 warna hitam milik korban dan langsung keluar dari dalam ruko tersebut.
Dan setelah keluar, terdakwa meminta kantong plastic warna hitam di warung yang berada di dekat tempat kejadian dan memasukkan laptop tersebut ke dalam kantong plastic.
Namun ketika terdakwa berjalan sekitar 250 (dua ratus lima puluh meter), perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh salah satu warga atas nama Danil Kurniawan. Kemudian terrsangka lansgung diamankan dan ketika ditanya terdakwa tidak mengaku dan mengatakan bahwa Laptop tersebut adalah milik keponakannya.
namun karena curiga saksi Danil bersama lainnya mengecek isi laptop tersebut yang mana ada isi foto pasien dan riwayat penyakit pasien dan terlihat diprofil laptop tersebut.
Dokter Komariah dan setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi Danil langsung menuju ke tempat praktek Dokter Komariah yang mana saat tiba di tempat praktek tersebut, memang benar pegawai Dokter Komariah atas nama Iis Marlina sedang mencari laptop tersebut.
Dan memberitahukan kalau kehilangan laptop lalu saksi Danil mengajak ke lokasi dan memperlihatkan laptop tersebut dan saksi Iis membenarkan bahwa laptop tersebut adalah milik korban Komariah kemudian terdakwa langsung dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)
Komentar