SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan seorang pelaku diduga adalah kurir sabu.
Terduga pelaku ialah Yoga Sugama (29), warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam. Dia ditangkap pada Selasa (18/7/2023), sekitar pukul 00.58 WIB.
Penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat, jika di kediamannya sering terjadi transaksi barang terlarang. Mendapatkan laporan itu, Anggota Sat Res Narkoba langsung diturunkan untuk menuju ke lokasi.
Setelah tiba di lokasi dan melakukan pengintaian, Polisi melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan pelaku Yoga Sugama. Yoga berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pengeledahan, di tubuhnya memang tidak ditemukan Narkoba. Tapi, setelah polisi melakukan pengeledahan di tempat tinggalnya, berhasil ditemukan satu paket narkotika yang diduga sabu.
“Dari hasil pengeledahan polisi, satu paket diduga narkotika jenis sabu berhasil ditemukan di bawah rak sepatu,” terang Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, AKP Sutioso, Kamis (20/7/2023).
Kasat mengatakan, paket sabu seberat 0,40 gram itu kemudian diamankan polisi. Selain itu Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam juga mengamankan satu unit Handphone merk Redmi warna merah milik terlapor sebagai barang bukti.
Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih sedang dilakukan pengembangan,” terangnya. (ANA)
Komentar