Category: Polda Sumsel

  • Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Ini Kegiatan Biddokkes dan RS Bhayangkara M Hasan Palembang

    Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Ini Kegiatan Biddokkes dan RS Bhayangkara M Hasan Palembang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-77, Polda Sumsel melalui Biddokkes dan RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang menggelar bakti kesehatan.

    Dalam bakti kesehatan tersebut, ada berbagai macam kegiatan yang dilaksanakan, diantaranya operasi katarak, operasi bibir sumbing, dan khitanan

    Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol Syamsul Bahar didampingi Karumkit RS Bhayangkara Moh Hassan AKBP dr Wahono Edhi Prastowo mengatakan, rangkaian kegiatan sosial peringatan HUT Bhayangkara Ke 77 dilaksanakan diseluruh Indonesia. Khususnya di Polda Sumsel.

    Setidaknya ada sebelas kegiatan yang dilaksanakan oleh Polda Sumsel melalui Biddokkes dan RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.

    “Dari 11 kegiatan itu kami telah melayani 18772 orang,” kata Syamsul saat diwawancarai, Kamis (22/06).

    Adapun pelaksanaan bakti kesehatan yang pertama kata Syamsul, yakni vaksin booster.

    “Yang pertama kami masih melaksanakan kegiatan vaksinasi booster, ada 12480 orang divaksin, artinya kami masih akan melaksanakan kegiatan bakti kesehatan untuk masyarakat sesuai dengan perintah bapak Kapolri yang disampaikan melalui vicon hari ini,”ujar Syamsul.

    Yang kedua, kata Syamsul, Biddokkes Polda Sumsel memecahkan rekor MURI dalam bantuan hidup dasar.

    Bantuan hidup dasar ini membantu orang yang henti nafas atau henti jantung.

    “Untuk di Sumsel kami ditargetkan 1500 orang, tapi sampai dengan kemarin kami sudah membantu 2359 orang henti nafas atau henti jantung yang kami bantu,”ungkap Syamsul.

    Selain itu lanjut Syamsul, pada hari ini, RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang akan mengoperasi katarak 35 orang.

    Tetapi yang memenuhi syarat baru 13 orang yang dioperasi sisanya akan terus difollow up untuk bisa dioperasi.

    “Sedangkan untuk operasi bibir sumbing ada 51 orang yang sudah terdaftar dan yang sudah discreening baru 15 yang bisa dioperasi sisa menunggu kondisi pasien sudah siap dan bisa dioperasi,” terang Syamsul.

    Untuk penanganan stunting, Biddokkes dan RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang dari awal 1 Juni hingga sekarang sudah ada 175 anak yang ditangani dengan program bunda dan bapak asuh anak stunting di Sumsel.

    “Penanganan stunting yang kami lakukan dengan cara pemberian makanan tambahan seperti susu, telur dan sebagainya. Selain itu pemeriksaan kesehatan khusus ibu hamil untuk mendukung program penurunan stunting pemerintah serta pelayanan Keluarga Berencana dan khitanan massal dan tentunya kegiatan home visit penanganan penyakit menahun anggota polri itu sendiri,” tutup Syamsul. (*)

  • Polda Sumsel Bongkar Kegiatan Penyulingan di Banyuasin

    Polda Sumsel Bongkar Kegiatan Penyulingan di Banyuasin

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penyulingan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyuasin, Senin (19/06) lalu.

    Pelaku berinisial SP (34) warga Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

    Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

    “Dan benar, di lokasi terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP,” kata Yudha, Rabu (21/06).

    Dijelaskan Yudha bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) Rp 10.000 ribu perliter.

    Pelaku kemudian menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan zat pewarna kimia.

    “Kemudian oleh pelaku, BBM tersebut dijual di pertamini, untuk satu liter BBM dijual dengan harga Rp 12.000 ribu perliternya,” jelas Yudha.

    Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan dengan total 456 liter.

    “Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia,” tutup Yudha.

    Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.00 milyar. (*)

  • Mucikari di Palembang Ditangkap, Tawarkan Anak di Bawah Umur pada Pria Hidung Belang

    Mucikari di Palembang Ditangkap, Tawarkan Anak di Bawah Umur pada Pria Hidung Belang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit III Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Sumsel menangkap seorang mucikari di Palembang.

    Wanita tersebut berinisial SM (20) warga Talang Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan pria hidung belang di loby hotel di Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Jumat (16/06) sekitar pukul 15.30 WIB.

    “Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Palembang,” kata Raswidiati, Senin (19/06).

    Korban yang ditawarkan kepada pria hidung belang itu merupakan anak di bawah umur berinisial AK (16) yang sudah putus sekolah.

    Raswidiati menjelaskan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berawal dari informasi dari masyarakat
    melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).

    Dari informasi itulah Unit III Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.

    “Modusnya tersangka menghubungi korban untuk dipekerjakan kepada pria hidung belang dan diantarkan ke kamar hotel tersebut,” terang Raswidiati.

    Kepada pria hidung belang, pelaku menarif harga senilai Rp 1,8 juta untuk durasi dua jam.

    “Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah dua tahun menjalankan prostitusi online ini,” jelas Raswidiati.

    “Pelaku menawarkan jasa prostitusi dengan lelaki hidung belang ini melalui chating secara langsung dan melalui aplikasi Mi Chat,” tutup Rawidiati.

    Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 88 UU No RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. (*)

  • Anggota Polres Musi Rawas Tewas Bunuh Diri, Ini Harapan Kapolda Sumsel kepada Anggotanya

    Anggota Polres Musi Rawas Tewas Bunuh Diri, Ini Harapan Kapolda Sumsel kepada Anggotanya

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aipda Paembonan (41) dipastikan tewas mengakhiri hidupnya dengan cara menembak kepala menggunakan senjata api dinasnya.

    Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memastikan hal itu.

    “Jadi berdasarkan hasil penyelidikan Tim gabungan Bid Propam, Irwasda Polda Sumsel dan Polres Musi Rawas, dia (Paembonan) tewas mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api,” ujar Rachmad, Senin (19/06).

    Kapolda pun turut prihati, yang bersangkutan tewas dengan cara mengakhiri hidupnya dengan cara seperti itu.

    “Atas nama Institusi Polri kami turut prihatin dan berbelasungkawa, yang bersangkutan tewas dengan cara seperti itu,” ungkap Kapolda.

    Disinggung mengenai informasi yang menyebut uang yang dipegang almarhum bernilai milyaran rupiah hilang, Kapolda enggan menanggapi.

    Mantan Kapolda Jambi itu menyebut jika penyebab Kanit Paminal di Musi Rawas itu mengakhiri hidup karena terjerat masalah ekonomi.

    “Penyebab beliau bunuh diri yang pasti karena masalah ekonomi,” kata Rachmad.

    Karena yang bersangkutan tewas dengan cara mengakhiri hidupnya sendiri, maka kasus tersebut akan ditutup.

    “Kasus ini akan ditutup, karena beliau (Paembonan) tewas mengakhiri hidupnya sendiri,” terang Rachmad.

    Kapolda berharap ke depan agar peristiwa ini tidak lagi terjadi.

    “Saya minta kepada seluruh personel agar peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi,” tutup Rachmad. (*)

  • Ditreskrimum Polda Sumsel Gelar Yasinan Bulanan

    Ditreskrimum Polda Sumsel Gelar Yasinan Bulanan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar pembacaan yasinan rutin dengan sejumlah awak media.

    Acara ini digelar di gedung Widodo Budidarmo Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Palembang, Jumat (16/06).

    Setelah pembacaan surat yasin, dilanjutkan dengan tausiyah dari Ustadz H Kiemas Ali dengan tema ‘Pentingnya Berkurban’.

    “Untuk kurban hukumnya sunnah muakkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib,” kata Kiemas Ali.

    Dalam pelaksanaan kurban, dijelaskan Kiemas, untuk satu ekor kambing bisa untuk satu keluarga.

    “Satu ekor kambing untuk satu keluarga boleh saja,” ujar Kiemas Ali.

    Lanjut dikatakan Kiemas, untuk hewan kurban sendiri boleh berjenis jantan dan betina.

    “Jadi tidak hanya kambing jantan ya, kambing betina juga boleh,” ungkap Kiemas Ali.

    Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyampaikan jika pembacaan yasin hari ini merupakan kegiatan rutin bulanan.

    “Selain agar dimudahkan dalam pelaksanaan pekerjaan, yasinan bersama ini untuk memupuk tali silaturahmi baik antar sesama personel Ditreskrimum Polda Sumsel serta dengan insan pers di lingkungan Polda Sumsel,” tutup Anwar. (*)

  • Polisi Usut Penyebab Kematian Aipda Paimbonan, Ada Luka Tembak di Kepala

    Polisi Usut Penyebab Kematian Aipda Paimbonan, Ada Luka Tembak di Kepala

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kematian Kepala Unit Pengamanan Internal (Kanit Paminal) Polres Musi Rawas Aipda Paembonan (41) dengan luka tembak di kepala masih menjadi misteri.

    Kabid Propam Polda Sumsel Agus Halimudin mengatakan bahwa hingga saat ini tim gabungan yang terdiri dari Propam Polda Sumsel, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Polres Musi Rawas terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian korban.

    “Iya Tim gabungan masih melakukan penyelidikan apa penyebab kematian Aipda Paimbonan,” kata Agus saat diwawancarai, Jumat (16/06).

    Lanjut dikatakan Agus, Aipda Paembonan
    tewas dengan luka tembak di kepala lantaran diduga akibat terkena senpi.

    “Iya ada luka tembak di kepala,” ujar Agus.

    “Kami juga sudah mengamankan barang bukti senjata api,” tambah Agus.

    Saat ini jenazah Aipda Paembonan sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

    Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Musi Rawas ditemukan meninggal secara tak wajar.

    Jenazah Aipda Paimbonan ditemukan berada di kawasan Agropolitan, Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas atau tepatnya berada di bawah atap saung di sebelah helipad, pada Kamis (15/06) kemarin.

    Di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat
    adanya bekas darah yang ditutupi dengan pasir.

    Namun, tidak ada garis polisi atau police line yang menandakan adanya tindakan penyelidikan di area tersebut.

    Jenazah kemudian dibawa oleh petugas ke RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Selain mengevakuasi jasad korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api dan mobil dinasnya. (*)

  • Polda Sumsel Selidiki Anggota Polres Musi Rawas yang Meninggal Secara Tak Wajar

    Polda Sumsel Selidiki Anggota Polres Musi Rawas yang Meninggal Secara Tak Wajar

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait meninggalnya anggota Polres Musi Rawas secara tak wajar.

    Anggota Polres tersebut bernama Aipda Paimbonan (41), ia menjabat sebagai Kanit Paminal Sei Propam Musi Rawas

    “Iya saat ini tim kami (Polda Sumsel) dan tim Polres Musi Rawas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat diwawancarai melalui telephone.

    Diketahui, jenazah Aipda Paimbonan ditemukan berada di kawasan Agropolitan, Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas atau tepatnya berada di bawah atap saung di sebelah helipad, Kamis (15/06/2023) pagi.

    Di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat adanya bekas darah yang ditutupi dengan pasir.

    Namun, tidak ada garis polisi atau police line yang menandakan adanya tindakan penyelidikan di area tersebut.

    Jenazah kemudian dibawa oleh petugas ke RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Pada pukul 14.30, jenazah dibawa petugas ke kampung halamannya di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (*)

  • Lewat Aplikasi BRAVO, Masyarakat Tidak Perlu Antri Urus BBN Kendaraan

    Lewat Aplikasi BRAVO, Masyarakat Tidak Perlu Antri Urus BBN Kendaraan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG. – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel mengeluarkan terobosan baru, yakni aplikasi BRAVO.

    BRAVO sendiri kepanjangan dari BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Registration Vehicle Online.

    Diketahui, keunggulan dari aplikasi BRAVO untuk memudahkan dalam pengurusan dokumen kendaraan, baik roda dua, roda empat dan dokumen lainnya.

    Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran aplikasi BRAVO dapat melalui website bpkb-ditlantasplg.net

    Setelah membuka website tersebut, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran.

    Terdapat lima jenis layanan, pertama cek fisik bantuan, kendaraan perubahan (BBN 2), mutasi masuk, blokir, dan duplikat BPKB.

    Setelah memilih salah satu jenis layanan tersebut, masyarakat disuruh untuk mengisi nama, jenis kendaraan dan lainnya.

    Uniknya, masyarakat dapat memilih sendiri tanggal berapa ia akan melakukan kepengurusan.

    Misalkan, tanggal 10 Juni 2023 melakukan pendaftaran, masyarakat bisa menentukan sendiri tanggal berapa ia akan melakukan kepengurusan ke Ditlantas Polda Sumsel, untuk mengikuti langkah selanjutnya.

    Apabila tidak datang dihari yang telah dipilih, maka masyarakat akan disuruh untuk melakukan pendaftaran ulang.

    Tidak hanya itu, Ditlantas Polda Sumsel juga menaruh beberapa personel baik di luar maupun di dalam untuk memberikan atau mengajarkan masyarakat yang tidak begitu mengetahui mengenai aplikasi BRAVO tersebut.

    Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra mengatakan, sejak diresmikan Januari 2023, sudah ada sebanyak 11.020 orang yang telah menggunakan aplikasi BRAVO.

    “Aplikasi ini dibuat untuk lebih memudahkan masyarakat dalam hal kepengurusan dokumen kendaraan baik roda dua, roda empat dan lainnya,” kata Pratama, Minggu (11/06/2023).

    Lanjut dikatakan Pratama, dengan adanya aplikasi BRAVO diharapakan dapat mengurangi antrian yang biasanya membeludak.

    “Masyarakat yang datang sudah melakukan pedaftaran, artinya yang datang memang benar – benar melakukan kepengurusan sehingga tidak menimbulkan keramaian yang dapat menyebabkan antrian panjang,” terang Pratama.

    Lebih jauh Pratama mengatakan bahwa masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran di mana saja dan kapan saja.

    “Ini yang memudahkan, masyarakat bisa melakukan pendaftaran meskipun sedang tidak di Palembang, tentukan tanggal sendiri setelah itu datang untuk melakukan kepengurusan,” tutup Pratama. (*)

  • Polda Sumsel Undang Orang Tua Adopsi beserta Bayi yang Dibuang dan Dikerumuni Semut di SPBU

    Polda Sumsel Undang Orang Tua Adopsi beserta Bayi yang Dibuang dan Dikerumuni Semut di SPBU

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG . – Razka Aditya (1), bayi yang dibuang dan dikerumuni semut di trotoar, diundang bertemu Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK bersama Tim bela diri kejuaraan Kasad 2023. Pertemuan dilakukan di ruang serbaguna lantai 2 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel KM Palembang, Senin (5/06/2023).

    Dalam ramah tamah ini, Kapolda juga menjamu personel yang juga orang tua adopsi bayi. Kedua personel ini menemukan bayi tersebut tergeletak di trotoar SPBU depan SPBU Tangga Takat, Jalan A Yani, Palembang, beberapa hari yang lalu.

    Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. M.Zulkarnain, S.I.K, M.Si Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K,M.H Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus santosa, SIK, Karo sdm Polda Sumsel Kombes Pol. Sudrajad Hariwibowo, S.I.K,M.Si,Kabid humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M, Kabiddokkes Polda Sumsel Kombes Pol. dr.Syamsul Bahar, M.kes Kasubbid Bia dan APK bidkeu Polda Sumsel AKBP Heru.

    Sementara orang tua angkatnya (adopsi) sang bayi yakni pasangan suami istri Ipda Hendri Prayudha dan Ipda Arini Yulia.
    Dari pantauan awak media, bayi beserta personel Polri yang menemukannya juga diajak makan bareng.
    Rachmad juga menyempatkan diri untuk menggendong bayi tersebut.

    Sebelumnya Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menaruh perhatian yang besar terhadap bayi Razka Aditya yang dibuang atau ditinggalkan ibu kandungnya di trotoar depan SPBU Tangga Takat, Jalan A Yani, Palembang, Jumat, 2 Juni 2023 lalu.
    Orang nomor satu di Polda Sumsel itu menginstruksikan agar bayi Razka Adiyta diperiksa kesehatannya secara menyeluruh untuk memastikan kondisinya sehat.

    Perintah Kapolda itu sudah dilaksanakan, dan bayi Razka Aditya dinyatakan sepenuhnya sehat oleh tim dokter RS Bhayangkara yang memeriksanya.

    “Atas perintah Bapak Kapolda dan Kabid Dokkes Polda Sumsel dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bayi tersebut,” ungkap Ipda Hendri Prayudha selaku ayah angkat bayi tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu, 4 Juni 2023, Razka Aditya sudah pulang ke dari RS Bhayangkara.
    Dia tinggal bersama orang tua adopsinya, Ipda Arini Yulia yang bersama suaminya Ipda Hendri Prayudha yang menemukan bayi Razka tergelelak di trotoar depan SPBU Tangga Takat, hari Jumat lalu.

    Bayi itu akhirnya diadopsi dua personel Polda Sumsel itu Ipda Hendri juga mengaku dia dan sang istri beserta kedua orang putra putrinya sangat antusias dan senang dengan kedatangan bayi laki-laki bernama Razka itu.

    Pulang dari rumah sakit (RS) Bhayangkara Palembang, bari Razka diajak ibu adopsi-nya Ipda Arini Yulia potong rambut.
    Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Ipda Hendri Prayudha dan Ipda Arini Yulia, mendapat amanah merawat bayi laki-laki yang mereka selamatkan saat lari pagi, Jumat, 2 Juni 2023.

    Bayi yang tergeletak di trotoar depan SPBU Tangga Takat Jl A Yani, Palembang itu ternyata sudah ketiga kalinya ditinggalkan ibu kandungnya, Weni Agustin (35), yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

    Orang tua Weni, Abdul Hamid (58) mengatakan, ini bukan pertama kalinya cucunya yang bernama Razka Aditya itu ditinggalkan ibunya di tempat umum.

    Hamid tak menampik jika putri sulungnya mengalami gangguan kejiwaan, semenjak pisah dari suaminya, Erik.
    Ditambah anak kedua Weni, meninggal dunia tahun 2018 silam.

    “Semenjak cucu kedua saya meninggal, terus tidak lama istri saya meninggal, membuat Weni ini mulai depresi,” tuturnya.
    Yang bikinnya sulit lagi, Weni selalu tidak mau saat diajak berobat.

    Sementara dia sendiri, tidak bisa mengurus semuanya. Profesinya sebagai tukang ojek pengkolan, penghasilannya sangat minim. “Terus saya juga sudah tua,” ucap Hamid.
    (*)

  • Polda Sumsel Hadirkan Program Polisi RW untuk Keamanan Pemilu 2024

    Polda Sumsel Hadirkan Program Polisi RW untuk Keamanan Pemilu 2024

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk menjaga situasi Kamtibmas seperti konflik sosial dan pidana serta Kamseltibcarlantas, yang akan berdampak pada kualitas keamanan di tengah-tengah masyarakat. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan program Polisi RW.
    “Program Polisi RW ini merupakan program Quick Wins Presisi Triwulan II 2023 yang saat ini sudah berjalan,” ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, usai melaunching pelatihan dan pelepasan Polisi RW dan jajaran di auditorium lantai 7 gedung presisi Mapolda Sumsel, Senin (29/5/2023).

    Dikatakan Zulkarnain bahwa jumlah seluruh RW yang ada di Sumsel sebanyak 12.638 RW. Sementara berdasarkan persentase jumlah Polisi RWRW sebanyak 3.798 personel.

    “Saya berharapkan kegiatan ini dapat bisa bermanfaat dengan sungguh-sungguh. Dan bisa menjadi sarana untuk meningkatkan keterampilan menghimpun informasi, problem solving serta komunikasi efektif sehingga dapat meningkatkan tugas di lapangan,” kata Zulkarnain.

    Adapun tujuan pelatihan komunikasi efektif, merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menjalin hubungan, tidak hanya saat bersama lawan bicara. Namun, juga rekan kerja supaya informasi atau pesan yang disampaikan oleh komunikator dapat mudah dimengerti oleh peserta.

    Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri yang dikuatkan, guna mendukung prediktif yang diterapkan di wilayah setingkat Rw (Dusun/Dukuh/Banjar/Kampung).

    Program Polisi RW ini merupakan inovasi positif. Polisi RW hadir di tengah masyarakat untuk melakukan penyelesaian masalah dengan cara mendengar keluhan atau aduan masyarakat terkait kejahatan atau tindak kriminalitas.

    “Sekaligus berupaya mencari solusi (problem solving), serta mencegah terbentuknya potensi kejahatan dengan cara menganalisa bersama masyarakat tentang gangguan kamtibmas mulai dari geografis, demografis dan lain sebagainya,” tutup Zulkarnain. (*)

  • Amankan Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polda Sumsel

    Amankan Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polda Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) siap mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

    Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi saat menjadi tamu di talkshow warung Wak ebot, Jumat (26/5/2023).

    “Dari pengalaman di 2019 lalu, akan menjadi pelajaran kami untuk mengantisipasi dari mulai hal yang kecil, hingga hal yang bisa menghambat pelaksanaan pemilu nanti,” ungkap Supriadi.

    Pihaknya juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat tertentu, untuk sama-sama mengikuti pelaksanaan sesuai dengan aturan.

    “Mari kita sama-sama menjaga keamanan ketertiban yang ada saat pemilu ini, siapapun pilihannya silakan, tergantung masing-masing, tidak ada pemaksaan mau pilih siapa,” ujar Supriadi.

    Adapun untuk persiapan pengamanan dan antisipasi telah dilakukan mulai sekarang.

    “Skemanya adalah mitigasi, antisipasi, dan inventarisasi, kemudian dicarikan solusinya, sehingga nanti pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar,” kata Supriadi.

    Selain itu, pihaknya juga sudah menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya Komisioner KPU Sumsel.

    “Semuanya ini demi kepentingan masyarakat agar Pemilu bisa berjalan dengan baik dan sukses,” tutup Supriadi. (*)

  • 31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Berhasil Diamankan

    31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Berhasil Diamankan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita sebanyak 31,8 ton pupuk padi non subsidi

    Pupuk padi tersebut disita petugas di dua wilayah, yakni Banyuasin dan Musi Banyuasin.

    Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap dua orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.

    Ketiga pelaku berinisial NS dan AM keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

    Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan bahwa petugas menangkap dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton.

    Kemudian kata Bagus, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu lagi pelaku berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

    Dari tangan pelaku MF, petugas kembali menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

    “Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, pupuk non subsidi ini berasal dari Gresik, Jawa Timur,” kata Bagus, Jumat (26/05/2023).

    Rencananya kata Bagus, pupuk tersebut akan dijual oleh ketiga pelaku kepada para petani.

    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk-pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.

    “Jadi, pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu,” terang Bagus.

    Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa penyuplai barang tersebut.

    Atas ulahnya tiga pelaku dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. “Tiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar,” pungkas Bagus. (*)

  • Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, AS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

    Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, AS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menyita puluhan ribu sachet obat kuat dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (17/05) lalu.

    Pedagang tersebut berinisial AS, warga Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

    Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, setidaknya ada 4670 barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

    Tidak sampai di sini, petugas juga melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS.

    “Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar,” ungkap Bagus, Kamis (25/05).

    Adapun obat kuat tersebut dijual oleh AS kepada penjual jamu kecil yang ada di Kota Sekayu Musi Banyuasin.

    Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun.

    “Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah,” ungkap Bagus.

    Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.

    “Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang&barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi, ” jelas Bagus.

    Atas ulahnya, tersangka AS dijeratnya dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. (*)

  • Dokter Selebgram Korban Penipuan Tiket Coldplay, Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

    Dokter Selebgram Korban Penipuan Tiket Coldplay, Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nicho Saputra korban penipuan tiket jasa titip (jastip) Coldplay mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (24/05/2023).

    Kedatangan Nicho yang juga seorang dokter dan selebgram ini, untuk memberikan keterangan ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kronologi penipuan yang ia alami.

    Nicho menjadi korban penipuan jastip tiket Coldplay melalui Instagram dan mengalami kerugian senilai Rp 12 juta lebih.

    “Saya datang ke Polda Sumsel bersama kuasa hukum dan manajer untuk menjelaskan kronologi penipuan yamg terjadi,” ujar Nicho.

    Apa yang disampakan ia ke penyidik, kata Nicho, sesuai dengan apa yang ia ceritakan dalam sosial medianya hingga akhirnya viral.

    “Yang saya sampaikan sesuai dengan apa yamg saya viralkan di media sosial,” kata Nicho.

    Sementara terkait ditangkapnya dua orang yang diduga melakukan penipuan tiket Coldplay melalui Twitter oleh Polda Metro Jaya, Nicho menyebut bahwa pelaku yang ditangkap berbeda dengan pelaku yang menipu dirinya.

    “Itu berbeda, kalau saya ditipu melalui jastip Instagram sedangkan pelaku yang ditangkap tersebut menipu melalui Twitter,” terang Nicho.

    Setelah memenuhi pemeriksaan sebagai pelapor, Nicho langsung meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel. (*)

  • Nenek dari Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Histeris Cucunya Ditahan

    Nenek dari Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Histeris Cucunya Ditahan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Neti Herawati (65) nenek tersangka pencabulan anak di bawah umur menangis histeris, saat mengetahui cucunya ditangkap.

    Menurut Neti, cucunya tidak banyak ulah, dan ia meyakini bahwa sang cucu tidak bersalah.

    “Ya Allah cucu aku, dio idak besalah wongnyo dak banyak ulah ya Allah,” ujar Neti sambil menangis dan berteriak saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (24/05/2023).

    Diketahui Neti yang merupakan warga Lingkungan 6, Keluarahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim ini datang jauh jauh untuk menemui cucunya.

    “Ya Allah cucu aku, bunuh bae nah dio, biar selesai urusan ini,” lirih Neti.

    Panit Unit I Subdit IV PPA Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto membenarkan bahwa pelaku Rian sudah ditangkap terkait kasus pencabulan.

    “Statusnya sudah tersangka, selama ini sudah kami wajib laporkan. Kemudian kami tahap duakan karena tersangka menunda wajib laporanya sehingga kami jemput paksa,” ujar Dedi.

    Dedi menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengamankan dua barang bukti.

    “Pelaku kami tangkap di depan Kejari, besok akan kami tahap duakan. Untuk alat bukti akan kami perlihatkan di persidangan ya,” singkat Dedi. (*)

  • 1.400 Anggota Polri Disuntik Vaksin Influenza, Ini Tujuannya

    1.400 Anggota Polri Disuntik Vaksin Influenza, Ini Tujuannya

    ³1SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selaku aparat negara yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, personel Polri dituntut harus memiliki fisik yang tidak hanya sehat, tetapi juga prima.

    Atas dasar hal tersebut, Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, memberikan vaksin influenza bagi anggota Polri dan ASN Polda Sumatra Selatan. Kegiatan vaksin berlangsung selama 3 hari, sejak tanggal 23 hingga 25 Mei 2023.

    Diketahui, vaksin influenza merupakan program kerja Rumah Sakit Bhayangkara yang dilakukan rutin setiap tahun.

    Dr Yunita Mars selaku Lakhar Kasubbid Yanmeddokpol RS Bhayangkara M Hasan Palembang mengatakan, bahwa penyuntikan vaksin influenza kali ini dilaksanakan di dua tempat, yakni di Poli Klinik Biddokes Polda Sumsel dan di Polrestabes Palembang.

    “Vaksin ini rutin, ini upaya pelayanan kesehatan (Yankes) Rumah Sakit Bhayangkara Palembang bagi anggota Polri, jenis vaksin influenza, untuk pelaksanaan di Polda selama 3 hari,” ungkap Yunita, Rabu (24/05/2023).

    Dari pantauan, setiap personel Polri dan ASN Polda Sumsel datang sili berganti ke Poli Klinik Mapolda Sumsel dan langsung antri untuk mendaftar.

    Petugas medis dari Rumah Sakit Bhayangkara langsung menyuntikkan vaksin jenis Influenza kepada setiap personel Polri dan ASN Polda Sumsel.

    “Total yang disuntikan ada 1.400 unit, terbagi untuk Polda Sumsel dialokasikan sebanyak 1.000 unit, dan lebihnya di Polrestabes Palembang. Untuk kegiatan di Polrestabes belum ditentukan waktu pelaksanaannya, kemungkinan minggu depan,” ujar Yunita. (*)

  • Pria Pelaku Sumpah Pocong Tolak Dituduh Lakukan Pencabulan, Akhirnya Ditangkap Polda Sumsel

    Pria Pelaku Sumpah Pocong Tolak Dituduh Lakukan Pencabulan, Akhirnya Ditangkap Polda Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Petugas Opsnal Unit I Subdit IV Renakta Polda Sumsel menangkap Rian Antoni (40), tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (24/05/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

    Diketahui, Rian ditangkap saat tengah beristirahat di warung di Jalan GHA Bastari Jakabaring, atau tepatnya di seberang kantor Kejari Palembang.

    Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel
    Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa terduga pelaku pelecehan terhadap anak usia lima tahun telah diamankan.

    “Benar pelaku sudah diamankan di Polda Sumsel, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar.

    Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rian Antoni (40) didampingi kuasa hukumnya menggelar aksi jalan kaki di jalanan Simpang Polda, Senin 22 Mei 2023 lalu. Ia menolak tuduhan sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

    Usai melakukan aksi jalan kaki, Rian kemudian
    mendatangi ruang Bid Propam Polda Sumsel.

    Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan meminta keadilan atas kasusnya.

    Namun, ternyata kasus yang ia hadapi terus bergulir, hingga akhirnya Polda Sumsel menangkap Rian untuk diperiksa lebih lanjut. (*)

  • Pencuri Rumah Mewah di Kertapati Akhirnya Tertangkap, Pelakunya Tukang Bangunan

    Pencuri Rumah Mewah di Kertapati Akhirnya Tertangkap, Pelakunya Tukang Bangunan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pencurian rumah mewah di Kota Palembang dengan kerugian ratusan juta, akhirnya terungkap.

    Pelaku bernama Rusdi bin Ismail (44), tak lain seorang yang pernah bekerja di rumah korban yakni Halimah (40).

    Rusdi ternyata bekerja sebagai buruh harian lepas atau tukang bangunan yang sebelumnya membuat kolam renang di rumah korban tersebut.

    Pencurian di rumah mewah ini terjadi di Jalan Ki Marogan, Lorong Mataram II, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Selasa 2 Mei 2023 lalu.

    Atas ulahnya, pelaku Rusdi ditangkap Unit 4 subdit III Jatanras Polda Sumsel.

    Rusdi ditangkap pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

    Dikatakan Rusdi bahwa, dirinya sudah dua Minggu mengerjakan kolam renang di rumah korban.

    “Saya khilaf melakukan pencurian itu,” akui Rusli saat diwawancarai di Polda Sumsel, Selasa (23/05/2023).

    Dari penangkapan terhadap pelaku didapatkan sejumlah barang bukti yang diamankan bersama dengan pelaku.

    Barang bukti tersebut yakni berupa uang tunai Rp 117.522.000, kalung emas, anting, Gelang, hp tiga buah, dan satu logam mulia serat satu tas ransel warna hitam.

    Sebelumnya, pada saat ditelepon korban Halimah mengaku sudah menerima informasi ditangkapnya pelaku.

    “Pelaku pernah kerja di rumah saya sebelum lebaran. Tugasnya ia membersihkan lorong jendela kamar yang dibobol,” kata Halimah.

    Ia mengaku senang kalau pelaku ditangkap.

    “Pelaku yang membobol rumah dan mengambil harta serta uang pada saat saya sedang tak berada di rumah, ditangkap dan saya senang,” tutup Halimah. (*)

  • Korban Penyiraman Air Keras Mendapatkan Perawatan Gratis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang

    Korban Penyiraman Air Keras Mendapatkan Perawatan Gratis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, membantu pengobatan dan perawatan gratis kepada seorang tukang ojek korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku.

    Bantuan tersebut sebagai bentuk peduli kasih antar sesama.

    Korban bernama Rahman Hakim (22), warga Komplek Perumdam Lebak Murni Sako, Palembang.

    Tim dokter dan perawat RS Bhayangkara Palembang yang tiba di rumah korban, langsung melakukan pemeriksaan awal dan merujuk korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

    Rahman yang disiram air keras oleh dua orang pelaku, mengakibatkan luka bakar 25 persen di bagian dada sebelah kiri, dan kedua lengan kanan dan kiri korban.

    Hari ini, Senin (22/05) tim dokter RS Bhayangkara melakukan Operasi Debridement, suatu prosedur pengangkatan jaringan kulit mati (nekrotik) yang terinfeksi untuk membantu penyembuhan luka.

    Sekarang pasien masih dalam perawatan, kondisi saat ini bagus dan sadar, hari ini dilakukan pemeriksaan luka dan pemulihan perawatan, pasien dirawat di Ruangan Rawat Inap Sal Bedah,” kata Wahono.

    Perlu diketahui, korban Rahman Hakim menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku (salah satu pelaku dikenal korban-red), yang diduga tidak senang ditegur korban karena minuman keras di hajatan dua tahun silam.
    Saat korban duduk di depan rumah pamannya di kawasan Sungai Semajid Kelurahan 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. (*)

  • Pakai Kostum dan Sumpah Pocong, Kombes Pol Anwar: Tidak Mempengaruhi Tindak Pidana yang Menjerat Pelaku

    Pakai Kostum dan Sumpah Pocong, Kombes Pol Anwar: Tidak Mempengaruhi Tindak Pidana yang Menjerat Pelaku

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rian Antoni (40) tersangka pencabulan anak di bawah umur
    menggelar aksi jalan kaki di jalanan Palembang, hingga mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenakan kostum pocong, Senin (22/05/2023).

    Hal itu dilakukan Rian untuk meminta keadilan atas yang menjeratnya selama satu tahun terakhir.

    Sebelumnya, warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang itu juga melakukan sumpah pocong, di Mushola Al-Mannan, pada Kamis (18/05/2023) lalu.

    Sumpah pocong tersebut ia lakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminul Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, bahwa sumpah pocong yang dilakukan pelaku tidak mempengaruhi tindak pidana.

    “Itu berbeda ya, karena sumpah pocong itu antara dia dengan tuhan. Kalau tindak pidana ini antara dia dengan manusia,” tegas Anwar saat ditemui di Polda Sumsel.

    “Mau sumpah pocong atau apapun mohon maaf, bukan kami tidak percaya dengan tuhan. Tapi apa yang dilakukan oleh pelaku tidak berpengaruh terhadap hukum,” ujar Anwar.

    Menurut Anwar, jika pihaknya mempercayai sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku, maka akan mempengaruhi informil pihak kepolisian.

    “Nanti kalau kami percaya dengan sumpah, maka semua orang akan melakukan sumpah-sumpah semua, mana konformil kami,” tutup Anwar.

    Adapun untuk penangkapan terhadap pelaku lanjut Anwar, akan disampaikan lebih lanjut.

    “Nanti ya, nanti akan kami sampaikan,” singkat Anwar. (*)

  • Minta Keadilan Rian Antoni Kenakan Kostum Pocong Lagi, Gelar Aksi di Jalanan Palembang

    Minta Keadilan Rian Antoni Kenakan Kostum Pocong Lagi, Gelar Aksi di Jalanan Palembang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rian Antoni (40) tersangka pencabulan anak di bawah umur, memakai kostum dan menggelar aksi di jalanan Palembang hingga mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (22/05/2023).

    Hal itu ia lakukan untuk meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya selama satu tahun terakhir.

    Sebelum mendatangi ruangan Bid Propam Polda Sumsel, Rian yang memakai kostum pocong, sarung dan sandal jepit di dampingi kuasa hukumnya juga meminta simpati dan bantuan seikhlasnya kepada masyarakat Palembang. Dengan mengelilingkan kotak uang kepada pengendara di jalanan Simpang lampu merah Polda Sumsel.

    “Kedatangan kami ini untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat,” kata Rian.

    Menurut Rian, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan telah menetapkannya sebagai tersangka.

    Rian berharap polisi kembali melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.

    “Kami meminta polisi melakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka, karena sudah satu tahun saya menahan beban atas fitnahan ini,” ungkap Rian.

    Selain itu, usai mendapat informasi bahwa kasusnya tersebut sudah ditahan SP21, Rian juga meminta polisi untuk tak melakukan penahanan terhadap dirinya, karena, ia selama ini kooperatif.

    “Mohon juga agar saya jangan dilakukan penahanan karena saya selalu kooperatif dan siap bekerja sama menjalani proses hukum ini, walaupun saya tidak bersalah,” pinta Rian.

    Jon kuasa hukum Rian menambahkan, bahwa dalam waktu dekat akan membawa Rian dengan memakai kostum pocong untuk berangkat ke Jakarta, guna meminta keadilan ke Presiden Joko Widodo.

    Jon juga meminta penyidik memperlihatkan bukti sehingga Rian ditetapkan tersangka pada gelar perkara ulang nantinya.

    “Dia (Rian) optimis jika dia tidak melakukan (pencabulan) itu. Maka dari itu kami mohon keadilan meminta agar dilakukan gelar perkara ulang, apa yang menyebabkan dan barang bukti sehingga dia menjadi tersangka, kami minta itu dibuka ke publik,” ujar Jon. (*)

  • Kasus Penistaan Agama, Penyidik Serahkan Berkas ke Kejati Sumsel

    Kasus Penistaan Agama, Penyidik Serahkan Berkas ke Kejati Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG. – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel akan menyerahkan berkas perkara tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee ke Jaksa Penuntut Umum, Senin 22 Mei 2023 mendatang.

    “Alhamdulillah, berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke penuntut umum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Jumat (19/05/2023).

    Selanjutnya, kata Agung kewenangan dari Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara.

    “Jadi nanti, apabila ada hal hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya harus ada surat P18 dan petunjuk atau P19,” kata Agung.

    Untuk diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama karena makan kriuk babi sambil baca bismillah.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.

    Pada Rabu 3 Mei 2023, tersangka Lina akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik.

    Setelah diperiksa kurang lebih sepuluh jam, Lina dikabarkan langsung dilakukan penahanan.

    Namun, karena mengidap penyakit maag akut, penahanan Lina ditangguhkan.

    Lina hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Kamis. (*)

  • Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ineks

    Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ineks

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan narkoba sitaan sebanyak 454 gram sabu dan 100 butir ekstasi dihancur dengan cara diblender, Rabu pagi (17/5/23).

    Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus sejak
    bulan Maret hingga April 2023, dari 10 tersangka
    dan lima laporan polisi

    Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Minal Alkarhi mengatakan bahwa
    pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlawanan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran penegak hukum lain akan peredaran
    narkoba.

    “Pemusnahan hari ini setidaknya berhasil menyalamatkan anak bangsa 2.904 jiwa, dari hasil yang kita ungkap dalam dua bula ini,” kata Minal.

    Minal berharap pemusnahan barang haram ini bisa mengurangi peredaran narkoba dan mencipta efek jera bagi para pengedar dan penggunaan yang telah ditangkap.

    “Yah kami berharap dengan adanya pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pengedar dan pengguna,” tutup Minal. (*)

  • Saat Tes Kesehatan, Ada 53 Orang Tidak Memenuhi Syarat Penerimaan Bintara Polri

    Saat Tes Kesehatan, Ada 53 Orang Tidak Memenuhi Syarat Penerimaan Bintara Polri

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa semua peserta mempunyai kesempatan dan hak untuk menjadi anggota Polri.

    Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Karo SDM, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK di dampingi Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol dr Syamsul Bahar M.Kes, Kabag Dalpers AKBP Zainal Arrahman SIK.

    Kasubbag Diapers Bag Dalpers Kompol Candra Kirana SIK SH MSI CPHR beserta Tim Was Internal dan Eksternal saat melakukan tinjauan dalam pelaksanaan Seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2023 di Grand Kemala Paakri Palembang, Kamis (11/5/2023) sore

    “Semua punya kesempatan, asalkan para peserta mempunyai kesehatan. Karena dalam kegiatan ini sedang dilakukan tes kesehatan,” ujarnya kepada wartawan disela-sela kegiatan.

    Ia menjelaskan untuk pemeriksaan kesehatan pertama ini akan dilakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan tinggi dan berat Badan, THT, Tensi dan Nadi, mata, gigi, fisik dalam, dan akan dilakukan pendalaman oleh dokter yang telah ditunjuk hasil rikkes satu.

    Tinjauan yang dilakukan untuk memastikan semua berjalan dengan lancar, tidak ada kecurangan, serta diikuti dengan baik oleh seluruh peserta.

    “Silahkan mengikuti test dengan sungguh sungguh dan semangat. Untuk panitia agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan serta SOP yang berlaku.

    “Saya berpesan kepada seluruh peserta agar tidak percaya calo, dan harus percaya diri sendiri dengan menyiapkan fisik dan mental. Yakinlah pada kemampuan diri sendiri karena seleksi ini melaksanakan prinsip, Bersih transparan akuntabel humanis ( Betah) dengan melibatkan Was Internal dan eksternal,” jelas Alumni Akpol 96

    Dia mengimbau kepada peserta, selalu menjaga kesehatan dengan rutin berolahraga, banyak belajar dan berdoa semoga berhasil dalam meraih cita-cita menjadi polisi.

    Terpisah saat dimintai keterangan Wartawan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK menyebutkan, kegiatan Rikkes 1 seleksi Penerimaan Bintara Polri ini diikuti sebanyak 280 Peserta.

    “Namun yang hadir 278 peserta yang tidak hadir 2 peserta (keterangan 1 peserta pengiriman Polres Muratara dan 1 peserta pengiriman dari Polres OKU),” ujar mantan Kapolsekta Ilir barat Satu Palembang.

    Yenni menyebutkan, setelah dilakukan berbagai pemeriksaan kesehatan tahap satu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

    Dari sebanyak 227 peserta, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 53 peserta.

    Yenni menjelaskan, dalam kegiatan tersebut kita juga menurunkan tim Psikologi Ro SDM Polda Sumsel untuk memberikan konseling kepada peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) guna memberikan dukungan psikologis kepada casis bintara Polri yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Agar tidak berkecil hati serta tetap semangat untuk menggapai cita cita.

    “Menjadi anggota Polri karena kegagalan saat ini bisa menjadikan satu kunci kesuksesan dimasa yang akan datang,” tutupnya. (*)

  • Penuhi Panggilan Wajib Lapor, Wajah Lina Mukherjee Terlihat Lebih Ceria

    Penuhi Panggilan Wajib Lapor, Wajah Lina Mukherjee Terlihat Lebih Ceria

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Senyum ceria terpancar dari wajah Lina Mukherjee, saat keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5/2023).

    Diketahui, Lina Mukherjee datang langsung dari Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel terkait kasus penistaan agama.

    Lina beberapa kali melemparkan senyuman kepada awak media.

    Namun, Lina Mukherjee mengaku hingga saat ini dirinya masih belum terlalu sehat karena sering mendapatkan tekanan dari publik.

    “Lambung agak kurang sehat, karena terus mendapatkan tekanan dari publik. Karena kesehatan lambung itu juga berpengaruh dari pikiran,” ungkap Lina saat dijumpai di Polda Sumsel.

    Sementara kuasa hukum Lina Mukherjee Andi Basar mengatakan bahwa kliennya hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

    “Tadi saudari Lina Mukherjee menjalani BAP tambahan. Ada beberapa point pertanyaan yang dilayangkan penyidik,” kata Andi singkat.

    Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Lina Mukherjee bersama kuasa hukumnya masuk ke dalam mobil warna hitam dan langsung meninggalkan Polda Sumsel.
    (*).

  • Angkut Batubara Tanpa Izin, 9 Orang Sopir Diamankan

    Angkut Batubara Tanpa Izin, 9 Orang Sopir Diamankan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan sembilan orang tersangka sopir pengangkut batubara tanpa adanya izin.

    Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK mengatakan bahwa tertangkapnya sembilan tersangka bermula saat banyak warga yang mendokumentasikan kondisi kemacetan yang terjadi di jalan Baturaja karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batubara dan menyebabkan kemacetan panjang.

    Saat dilakukan penyelidikan pada Kamis (04/05/2023) diamankan delapan orang yang merupakan sopir truk saat sedang mengangkut batubara di daerah Baturaja.

    “Bersama dengan sopir-sopir tersebut tim anggota mengamankan 4 truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan 4 truk kontainer kapasitas 10 ton dan semua kendaraan tersebut tidak ada izin IUP,” kata Kombes Pol Agung, Senin (08/05).

    Agubg mengungkap, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka sopir AS (32) didapatilah bahwa mobil yang dia pakai untuk mengangkut yakni milik BB (45).

    “Dan dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya BB juga ikut diamankan,” ungkap Kombes Pol Agung.

    “Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi,” tambah Kombes Pol Agung.

    Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batubara di perusahaan milik PTBA dan Manambang di Muara Enim.

    “Kami juga melakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP,” jelas Kombes Pol Agung.

    Dari keterangan tersangka bahwa batubara yang diangkut tersebut rencananya akan dibawa ke luar pulau Sumatera.

    “Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka batubara ini akan dikirimkan ke daerah Lampung dan daerah Cilegon,” terang Kombes Pol Agung.

    Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan Semen Batu Raja.

    “Dan untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar,” tegas Kombes Pol Agung.

    Sementara dari keterangan Ade salah satu tersangka mengaku bahwa surat jalan tersebut dia tidak mengetahui dari mana asalnya.

    “Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tau siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan,” ungkap Ade.

    Dikatakan Ade bahwa dalam sekali jalan dia diberikan upah jalan sebanyak Rp 700 ribu.

    “Jadi surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar saat selama di perjalanan,”ujar Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani SIK.

    Dikatakannya bahwa keuntungan perton saat mengakut didapati untung sebesar Rp 450 ribu dan jika di total bisa mencapai Rp 9 juta.

    “Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp 500 juta,” tutupnya. (*)

  • Melalui Jalur Mediasi, 13 Jemaah Umroh Agen Travel Lovina akan Tetap Berangkat

    Melalui Jalur Mediasi, 13 Jemaah Umroh Agen Travel Lovina akan Tetap Berangkat

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 13 orang calon jemaah mengaku gagal berangkat umroh dan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel karena sering ditunda dalam keberangkatanya untuk umroh oleh agen travel Lovina.

    Pelaporan tersebut dilayangkan pada (20/02/2023) dan ditangani oleh penyidik unit 4 subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

    Nyatanya saat ini kedua belah pihak lakukan mediasi dan mengambil jalan tengah untuk tetap memberangkatkan ke 13 jemaah umroh.

    “Benar nanti kami diberangkatkan pada bulan Agustus,” ungkap salah satu jemaah Gunadi, Sabtu (06/05/2023).

    Menurutnya bahwa masalah tersebut terkait kesalahpahaman dan adanya miss komunikasi antara kedua belah pihak.

    “Tak hanya itu saja, dalam hal ini kami juga tidak dikenakan biaya tambahan apapun,” bebernya.

    Terpisah, pihak Lovina travel turut membenarkan hal tersebut.

    “Benar kami akan tetap memberangkatkan ke 13 jemaah untuk umroh. Insyaallah berangkat pada bulan Agustus nanti,” ujar Direktur Lovina travel, Anita.

    Dikatakannya bahwa kejadian tersebut karena kurangnya komunikasi, lantaran karyawan dari travelnya melakukan penggelapan uang milik jemaah.

    “Selain itu beberapa jemaah ada juga yang dulu pernah menjadi korban penipuan dari agen travel lain oleh karena itu mereka ada rasa takut. Dan karena sebagai bentuk tanggung jawab kami, jemaah masih akan tetap kami berangkatkan tanpa ada biaya tambahan,” tutupnya. (*)

  • Rotasi Jabatan, Ratusan Perwira hingga Bintara Polda Sumsel Dimutasi

    Rotasi Jabatan, Ratusan Perwira hingga Bintara Polda Sumsel Dimutasi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mutasi besar-besaran terjadi di tubuh Perwira Polri oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu tertuang dalam surat Telegram resmi dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dengan nomor ST/333/V/KEP/2023, Ref Kep Kapolda Sumsel nomor: Kep/171/V/2023 tgl 3-5-2023, TTG pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sumsel TTK.

    Ratusan anggota Perwira Polda Sumsel, mulai dari pangkat AKBP dimutasikan jabatannya dan diangkat dalam jabatan barunya.

    Beberapa Perwira polisi di Polrestabes Palembang yang di mutasikan jabatannya yakni, AKBP Rendy Surya Aditama, yang sebelumnya Kasat Lantas Polrestabes Palembang, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel.

    Untuk jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polrestabes Palembang, yakni Kompol Emil Eka Putra, dari Koorspripim Polda Sumsel.

    Kompol Rian Suhendi, sebelumnya adalah Kapolsek Ilir Barat I Palembang, dimutasikan sebagai pamen RO SDM Polda Sumsel, dalam rangka DIK Sempimen Polri. Jabatan baru sebagai Kapolsek IB I Palembang, di isi oleh Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, yang sebelumnya sebagai Kapolsek Ilir Timur I Palembang.

    Sementara jabatan baru sebagai Kapolsek IT I Palembang, yakni AKP M Ismail, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagops Polres Musi Rawas Utara, Polda Sumsel.

    Selanjutnya Kompol Irene, sebelumnya adalah Kapolsek Ilir Barat II Palembang, di angkat dalam jabatan barunya sebagai Kasubbagrenminops Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel.

    Kompol Wira Satria Yudha, Kabag Ops Polres Empat Lawang, di angkat dalam jabatan barunya sebagai Kapolsek Ilir Barat II Palembang, menggantikan Kompol Irene.

    Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus, di angkat dalam jabatan barunya sebagai Kabag Ops Polres Empat Lawang. Dan jabatan baru sebagai Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, yakni Kompol Tatang Yulianto, yang sebelumnya sebagai Kabag Ops Polres Lubuk Linggau.

    Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario PP SIK MSi diangkat sebagai PS Sespripim Polda Sumsel. AKP Dwi Angga digantikan oleh Iptu Ayu Tiara Okta Dita STK SIK yang sebelumnya sebelumya PS Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumsel.

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan, mutasi di jabatan Polri sudah hal biasa. “Itu sebagai tour of duty personel,” tuturnya. (ANA)

  • Polda Siagakan Pasukan Stand By On Call, Amankan Demo Mayday di Gedung DPRD Sumsel

    Polda Siagakan Pasukan Stand By On Call, Amankan Demo Mayday di Gedung DPRD Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG | Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI memimpin Apel Stand by on call (SOC red) Polda Sumsel peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di basement Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM Palembang Senin 1 Mei 2023 pagi.

    Dalam arahannya Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI mengucapkan terimakasih kepada personel Polda Sumsel yang dapat hadir pada kegiatan Apel Pagi tersebut

    Dia menyebutkan seperti diketahui Hari Buruh Internasional yang digelar setiap 1 Mei, menjadi perhatian seluruh anggota Polri di Indonesia seperti halnya Polda Sumsel dan jajaran.

    Apel kesiapan pengamanan Hari Buruh (Mayday) 2023 tingkat Polda Sumsel, dipimpin Langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK diikuti oleh Personil Polrestabes Palembang. “Diagendakan siang nanti Kapolda akan monitoring kesiapan pengamanan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 di DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Alumni Akpol 96 kepada wartawan.

    Dalam arahannya Kombes.Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI menyampaikan, sesuai perintah Mabes Polri bahwa hari ini kita SIAGA melaksanakan apel kesiapan pengamanan Hari Buruh (Mayday) 2023 tingkat Polda Sumsel.

    “Melalui apel, kesiapan pengamanan kita tingkatkan. Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada Hari Buruh (Mayday) 2023 sesuai lambang Polri Rastra Sewakottama, yang berarti Polri adalah abdi utama dari nusa dan bangsa. Oleh karenanya laksanakan tugas dengan sepenuh hati dan keikhlasan. Semoga kita diberikan kesehatan dalam melaksanakan amanah sesuai profesi kita sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

    Ia melanjutkan, sebagai aparat kepolisian, ada tidak adanya kegiatan aksi buruh hari ini, maka anggota yang termasuk dalam Sprin May Day, diminta agar tetap melaksanakan On Call/Stand by di Mapolda Sumsel. Bila sewaktu waktu dari Polrestabes Palembang membutuhkan personel untuk penebalan pasukan guna mem-back up (cadangan) pengamanan Hari buruh ( May Day red).

    “Kita siap membantu dalam pengamanan tersebut,” tukas Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo,SIK MSI. (*)