Pria Pelaku Sumpah Pocong Tolak Dituduh Lakukan Pencabulan, Akhirnya Ditangkap Polda Sumsel

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian yang melakukan aksi menarik simpatik masyarakat dengan berkeliling jalan mengenakan busana pocong, resmi ditangkap Polda Sumsel untuk diperiksa kasus pencabulan

Rian yang melakukan aksi menarik simpatik masyarakat dengan berkeliling jalan mengenakan busana pocong, resmi ditangkap Polda Sumsel untuk diperiksa kasus pencabulan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Petugas Opsnal Unit I Subdit IV Renakta Polda Sumsel menangkap Rian Antoni (40), tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (24/05/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

Diketahui, Rian ditangkap saat tengah beristirahat di warung di Jalan GHA Bastari Jakabaring, atau tepatnya di seberang kantor Kejari Palembang.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa terduga pelaku pelecehan terhadap anak usia lima tahun telah diamankan.

“Benar pelaku sudah diamankan di Polda Sumsel, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rian Antoni (40) didampingi kuasa hukumnya menggelar aksi jalan kaki di jalanan Simpang Polda, Senin 22 Mei 2023 lalu. Ia menolak tuduhan sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Usai melakukan aksi jalan kaki, Rian kemudian
mendatangi ruang Bid Propam Polda Sumsel.

Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan meminta keadilan atas kasusnya.

Namun, ternyata kasus yang ia hadapi terus bergulir, hingga akhirnya Polda Sumsel menangkap Rian untuk diperiksa lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB