Pakai Kostum dan Sumpah Pocong, Kombes Pol Anwar: Tidak Mempengaruhi Tindak Pidana yang Menjerat Pelaku

- Redaksi

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian yang mengenakan kostum pocong melakukan aksi di jalanan minta keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya

Rian yang mengenakan kostum pocong melakukan aksi di jalanan minta keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rian Antoni (40) tersangka pencabulan anak di bawah umur
menggelar aksi jalan kaki di jalanan Palembang, hingga mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenakan kostum pocong, Senin (22/05/2023).

Hal itu dilakukan Rian untuk meminta keadilan atas yang menjeratnya selama satu tahun terakhir.

Sebelumnya, warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang itu juga melakukan sumpah pocong, di Mushola Al-Mannan, pada Kamis (18/05/2023) lalu.

Sumpah pocong tersebut ia lakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminul Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, bahwa sumpah pocong yang dilakukan pelaku tidak mempengaruhi tindak pidana.

“Itu berbeda ya, karena sumpah pocong itu antara dia dengan tuhan. Kalau tindak pidana ini antara dia dengan manusia,” tegas Anwar saat ditemui di Polda Sumsel.

“Mau sumpah pocong atau apapun mohon maaf, bukan kami tidak percaya dengan tuhan. Tapi apa yang dilakukan oleh pelaku tidak berpengaruh terhadap hukum,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, jika pihaknya mempercayai sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku, maka akan mempengaruhi informil pihak kepolisian.

“Nanti kalau kami percaya dengan sumpah, maka semua orang akan melakukan sumpah-sumpah semua, mana konformil kami,” tutup Anwar.

Adapun untuk penangkapan terhadap pelaku lanjut Anwar, akan disampaikan lebih lanjut.

“Nanti ya, nanti akan kami sampaikan,” singkat Anwar. (*)

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak
Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor
Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan
Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta
Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan
Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 17:07 WIB

Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan

Kamis, 30 April 2026 - 17:04 WIB

Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp532 Juta

Berita Terbaru