Pakai Kostum dan Sumpah Pocong, Kombes Pol Anwar: Tidak Mempengaruhi Tindak Pidana yang Menjerat Pelaku

- Redaksi

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian yang mengenakan kostum pocong melakukan aksi di jalanan minta keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya

Rian yang mengenakan kostum pocong melakukan aksi di jalanan minta keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rian Antoni (40) tersangka pencabulan anak di bawah umur
menggelar aksi jalan kaki di jalanan Palembang, hingga mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenakan kostum pocong, Senin (22/05/2023).

Hal itu dilakukan Rian untuk meminta keadilan atas yang menjeratnya selama satu tahun terakhir.

Sebelumnya, warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang itu juga melakukan sumpah pocong, di Mushola Al-Mannan, pada Kamis (18/05/2023) lalu.

Sumpah pocong tersebut ia lakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminul Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, bahwa sumpah pocong yang dilakukan pelaku tidak mempengaruhi tindak pidana.

“Itu berbeda ya, karena sumpah pocong itu antara dia dengan tuhan. Kalau tindak pidana ini antara dia dengan manusia,” tegas Anwar saat ditemui di Polda Sumsel.

“Mau sumpah pocong atau apapun mohon maaf, bukan kami tidak percaya dengan tuhan. Tapi apa yang dilakukan oleh pelaku tidak berpengaruh terhadap hukum,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, jika pihaknya mempercayai sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku, maka akan mempengaruhi informil pihak kepolisian.

“Nanti kalau kami percaya dengan sumpah, maka semua orang akan melakukan sumpah-sumpah semua, mana konformil kami,” tutup Anwar.

Adapun untuk penangkapan terhadap pelaku lanjut Anwar, akan disampaikan lebih lanjut.

“Nanti ya, nanti akan kami sampaikan,” singkat Anwar. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru