Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, AS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan ribu sachet obat kuat disita dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (17/05) lalu.

Puluhan ribu sachet obat kuat disita dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (17/05) lalu.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menyita puluhan ribu sachet obat kuat dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (17/05) lalu.

Pedagang tersebut berinisial AS, warga Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, setidaknya ada 4670 barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

Tidak sampai di sini, petugas juga melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS.

“Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar,” ungkap Bagus, Kamis (25/05).

Adapun obat kuat tersebut dijual oleh AS kepada penjual jamu kecil yang ada di Kota Sekayu Musi Banyuasin.

Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun.

“Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah,” ungkap Bagus.

Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.

“Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang&barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi, ” jelas Bagus.

Atas ulahnya, tersangka AS dijeratnya dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB