Kasus Penistaan Agama, Penyidik Serahkan Berkas ke Kejati Sumsel

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG. – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel akan menyerahkan berkas perkara tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee ke Jaksa Penuntut Umum, Senin 22 Mei 2023 mendatang.

“Alhamdulillah, berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke penuntut umum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Jumat (19/05/2023).

Selanjutnya, kata Agung kewenangan dari Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara.

“Jadi nanti, apabila ada hal hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya harus ada surat P18 dan petunjuk atau P19,” kata Agung.

Untuk diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama karena makan kriuk babi sambil baca bismillah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.

Pada Rabu 3 Mei 2023, tersangka Lina akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik.

Setelah diperiksa kurang lebih sepuluh jam, Lina dikabarkan langsung dilakukan penahanan.

Namun, karena mengidap penyakit maag akut, penahanan Lina ditangguhkan.

Lina hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Kamis. (*)

Berita Terkait

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Berita Terbaru

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Kota Palembang

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 16:52 WIB

Sumsel

Pancasila dan Penerapannya

Senin, 24 Agu 2026 - 16:14 WIB

Sumsel

Pengaruh Pancasila pada Kehidupan Sehari hari

Senin, 24 Agu 2026 - 16:10 WIB