Buron 5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat menjadi buronan Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang selama 5 tahun, salah satu pelaku pembacokan terhadap korban M Firmansyah (44) hingga meninggal dunia, berhasil diringkus. Pelaku yakni Ikim (43).

Saat diamankan petugas Buser Polsek SU I, pelaku mengakui perbuatannya. “Saya mengaku salah. Saya meminta ampun,” katanya, saat diringkus petugas kepolisian di kawasan Plaju Palembang.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan Ikim bersama teman-temannya terjadi pada Minggu (30/8/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Berawal saat korban bersama temannya Doni sedang mengendarai motor. Kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui pelaku Ikim. Setelah korban dan pelaku bertemu di TKP, ternyata di TKP ada pelaku lain yakni YY.

Saat itu, terjadilah selisih paham terkait permasalahan utang antara korban dengan pelaku. Kemudian pelaku mengambil satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit yang ada dibawah jok motor, dan langsung membacok tubuh korban bagian belakang serta paha sebelah kiri.

Selain itu, pelaku juga membacok teman korban, Doni, di bagian punggung belakang dan paha sebelah kanan. Doni yang saat itu merasa panik, langsung melarikan diri. Ketika pelaku YY hendak menusuk, Doni kembali menghindar dan langsung kabur.

Tidak sampai di sana, pelaku YY yang saat itu memegang pisau kembali menusuk korban Firmansyah. Karena warga yang datang ramai di TKP, kedua pelaku bergegas kabur. Sedangkan korban di bawa ke Bidan terdekat, dan meninggal dunia dalam perjalanan.

“Benar, salah satu pelaku pengeroyokan disertai pembacokan terhadap korban Firmansyah hingga meninggal dunia berhasil ditangkap,” ungkap Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, Sabtu (12/7/2025).

Lanjutnya, pelaku ini merupakan target operasi (TO) yang selema ini dicari. “Ketika keberadaannya berhasil diketahui di kawasan Plaju, saat itu pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” tegas Heri, sambil mengatakan pelaku terbilang licin.

Untuk motifnya, sambung Heri, pelaku ini nekat membacok korban hingga meninggal dunia, lantaran pelaku merasa tersinggung dan marah karena korban tidak membayar utang kepada pelaku sebesar Rp 800 ribu.

“Ya gegara utang piutang,” katanya.

Selain pelaku, ungkap Heri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kemeja warna kuning milik pelaku. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau pasal 351 ayat 3 KHUP. Ancaman hukum 15 tahun penjara,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB